Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpalu

Senin, 14 Desember 2020 - 13:30 WIB
loading...
Selingkuh, Hakim Pengadilan...
Hakim sebuah pengadilan agama berinisial IS dijatuhi sanksi dua tahun nonpalu karena terbukti melakukan perselingkuhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim sebuah pengadilan agama berinisial IS dijatuhi sanksi dua tahun nonpalu karena terbukti melakukan perselingkuhan. Sanksi ini dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saat sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/12/2020).

MKH yang dipimpin langsung oleh hakim agung sekaligus Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Dari unsur MA ada hakim agung Purwosusilo dan Pri Pambudi Teguh. Sedangkan dari KY, ada empat anggota KY yaitu Sukma Violetta, Aidul Fitriciada Azhari, Sumartoyo, dan Joko Sasmito. (Baca juga: Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai)

MKH menilai, hakim IS terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan antara IS terbukti bersama seorang perempuan yang merupakan rekan bisnis dari istri IS. "Memutuskan menjatuhkan sanksi dua tahun nonpalu kepada Saudara IS karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar," tegas Ketua MKH Amran Suadi dalam siaran pers KY yang diperoleh KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY)

Sanksi dua tahun nonpalu tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Sebelumnya Bawas MA merekomendasikan agar hakim IS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai sanksi disiplin berat. Bawas menilai hakim IS terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim berat karena perselingkuhan.

Pelapor dalam dugaan pelanggaran ini adalah S, istri dari hakim IS. Keduanya telah memiliki empat orang anak. Selepas sidang MKH, S mengatakan, sebenarnya dia kesal atas perbuatan IS yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita dan juga rekan bisnis S. Di sisi lain, S mengaku bahwa dia sadar laporannya bisa berakibat panjang atas nasib suaminya. Lebih dari itu S mengatakan, selepas laporan disampaikan kemudian suaminya yakni hakim IS telah berubah dan menyadari kehilafannya. "Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tidak ingin dia dihukum (dengan) diberhentikan," ujar S di hadapan MKH.

Saat persidangan masih berlangsung, hakim IS mengaku khilaf sehingga berbuat kesalahan. IS bersumpah tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Di sisi lain, IS mengatakan, jika kesalahan serupa terjadi maka semuanya diserahkan sepenuhnya ke majelis untuk menjatuhkan sansi. "Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," ujar hakim IS.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Hakim Agama Batam Ditusuk,...
Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
Kemenag Gandeng Kemendagri,...
Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri
2 Kali Selingkuh, Hakim...
2 Kali Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Hasil Tes Poligraf:...
Hasil Tes Poligraf: Putri Candrawathi Berbohong soal Tidak Selingkuh dengan Brigadir J
Ramzi Geram Putrinya...
Ramzi Geram Putrinya Dituding Jadi Orang Ketiga, Dukung Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Rekomendasi
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Berita Terkini
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved