2 Kali Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:32 WIB
loading...
Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemberhentian itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, setelah ia menjalani sidang MKH yang kedua atas kasus yang sama, yakni perselingkuhan.
Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. "IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (24/1/2024).
Dia menjelaskan, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M. "Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," tuturnya.
Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpalu
Dalam MKH pertama, kata Mukti, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. Pada kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan.
Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. "IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (24/1/2024).
Dia menjelaskan, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M. "Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," tuturnya.
Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpalu
Dalam MKH pertama, kata Mukti, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. Pada kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan.
Lihat Juga :