Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/3/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (28/3/2022). Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas dugaan korupsi dalam perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono berupa tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaporan ini adalah kali kedua. Sebelumnya Edison juga melakukan hal yang sama pada 14 Maret 2022 tapi belum mendapatkan respons dari KPK.
"Dengan ini, selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022 tanggal 31 Januari 2022," kata Edison Nazar, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Istri Moerdiono dilaporkan Polisi
Para tergugat dalam gugatan perlawanan eksekusi adalah Adi Pratomo bin Baroto Djoko Nugroho, Agung Rachmanto bin Baroto Djoko Nugroho dan Adhera Nungki Laraswati binti Baroto Djoko Nugroho. Sementara pihak penggugat yakni Indrawan Budiprasetia yang merupakan putra kandung Moerdiono.
Pelaporan ini adalah kali kedua. Sebelumnya Edison juga melakukan hal yang sama pada 14 Maret 2022 tapi belum mendapatkan respons dari KPK.
"Dengan ini, selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022 tanggal 31 Januari 2022," kata Edison Nazar, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Istri Moerdiono dilaporkan Polisi
Para tergugat dalam gugatan perlawanan eksekusi adalah Adi Pratomo bin Baroto Djoko Nugroho, Agung Rachmanto bin Baroto Djoko Nugroho dan Adhera Nungki Laraswati binti Baroto Djoko Nugroho. Sementara pihak penggugat yakni Indrawan Budiprasetia yang merupakan putra kandung Moerdiono.
Lihat Juga :