Viral Layang Putus Briptu Suci, Ini Sanksi bagi PNS Selingkuh
Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:51 WIB
loading...
Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kisah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh atau layangan putus PNS dan Polwan menjadi viral belakangan ini. Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan.
DK yang bekerja di Protokoler Pemkab OKI diduga berselingkuh dengan WAG, yang juga PNS di bagian yang sama. Padahal, masing-masing memiliki ikatan pernikahan yang sah. Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
Bukan hanya perselingkuhan, DK bahkan dilaporkan sang istri telah melakukan penipuan terhadapnya, lantaran saat menikah dengannya DK mengaku bujangan. Faktanya, DK telah memiliki anak dengan WAG.
Menjadi seorang PNS terikat dengan kode etik profesi yang wajib dipatuhi. Pasalanya, setiap tindakan pelanggaran terhadap kode etik tersebut berujung pada pengenaan sanksi. Salah satunya yakni sanksi PNS selingkuh.
Lantas apa peraturan dan sanksi bagi PNS selingkuh? Setiap PNS wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
DK yang bekerja di Protokoler Pemkab OKI diduga berselingkuh dengan WAG, yang juga PNS di bagian yang sama. Padahal, masing-masing memiliki ikatan pernikahan yang sah. Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam
Bukan hanya perselingkuhan, DK bahkan dilaporkan sang istri telah melakukan penipuan terhadapnya, lantaran saat menikah dengannya DK mengaku bujangan. Faktanya, DK telah memiliki anak dengan WAG.
Menjadi seorang PNS terikat dengan kode etik profesi yang wajib dipatuhi. Pasalanya, setiap tindakan pelanggaran terhadap kode etik tersebut berujung pada pengenaan sanksi. Salah satunya yakni sanksi PNS selingkuh.
Lantas apa peraturan dan sanksi bagi PNS selingkuh? Setiap PNS wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lihat Juga :