Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Potong Hukuman Koruptor...
MA menilai Novi Harianti tidak hati-hati alias lalai saat memutuskan mencairkan KUR kepada 13 calon nasabah yang ternyata bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara terpidana koruptor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi Novi Harianti dari 3 menjadi 1 tahun penjara. Salah satunya karena tidak hati-hati alias lalai.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengungkapkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, putusan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Novi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi pada 2011 telah memberikan persetujuan proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

(Baca: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Dapatkan Fakta Baru di TKP)

Permohonan tersebut diproses oleh Nenden Sri Rahayu selaku Manager Marketing BSM Cabang Cimahi sebanyak 13 calon nasabah dan diketahui serta disetujui Novi. Kemudian, telah dilakukan proses pencairan KUR masing-masing sebesar Rp500 juta untuk 13 calon nasabah.

Persetujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Novi sebagai perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke BSM Pusat dan PT My Salon Internasional dengan Hanawijaya mewakili PT Bank Syariah Mandiri dan Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

Kedua, adapun putusan majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 23 nasabah penerima kredit yang dimohonkan oleh para debitur yang beriktikad tidak baik yang dimohonkan KUR ke BSM Kantor Cabang Cimahi, kemudian Novi membuat surat perintah pencairan pembiayaan untuk 23 nasabah fiktif tersebut. Padahal kenyataannya proses pencairan 10 nasabah pada tahun 2012 dibuat dan diperintah serta disetujui oleh Siti Syarifah selaku Kepala Cabang BSM Cabang Cimahi tahun 2012 dan bukan oleh Novi.

"Karena itu putusan judex facti a quo telah bertentangan satu dengan yang lainnya k sehingga merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

(Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun)

Ketiga, pertentangan lainnya antara pertimbangan substansi hukum dan amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yaitu, bahwa terpidana dalam hal ini Novi telah menyebutkan kredit telah dibayar lunas oleh Thomas Lie. Dengan demikian tidak ada lagi kerugian keuangan negara, tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)