Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Potong Hukuman Koruptor...
MA menilai Novi Harianti tidak hati-hati alias lalai saat memutuskan mencairkan KUR kepada 13 calon nasabah yang ternyata bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara terpidana koruptor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi Novi Harianti dari 3 menjadi 1 tahun penjara. Salah satunya karena tidak hati-hati alias lalai.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengungkapkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, putusan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Novi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi pada 2011 telah memberikan persetujuan proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

(Baca: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Dapatkan Fakta Baru di TKP)

Permohonan tersebut diproses oleh Nenden Sri Rahayu selaku Manager Marketing BSM Cabang Cimahi sebanyak 13 calon nasabah dan diketahui serta disetujui Novi. Kemudian, telah dilakukan proses pencairan KUR masing-masing sebesar Rp500 juta untuk 13 calon nasabah.

Persetujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Novi sebagai perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke BSM Pusat dan PT My Salon Internasional dengan Hanawijaya mewakili PT Bank Syariah Mandiri dan Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved