Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Potong Hukuman Koruptor...
MA menilai Novi Harianti tidak hati-hati alias lalai saat memutuskan mencairkan KUR kepada 13 calon nasabah yang ternyata bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara terpidana koruptor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi Novi Harianti dari 3 menjadi 1 tahun penjara. Salah satunya karena tidak hati-hati alias lalai.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengungkapkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, putusan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Novi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi pada 2011 telah memberikan persetujuan proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

(Baca: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Dapatkan Fakta Baru di TKP)

Permohonan tersebut diproses oleh Nenden Sri Rahayu selaku Manager Marketing BSM Cabang Cimahi sebanyak 13 calon nasabah dan diketahui serta disetujui Novi. Kemudian, telah dilakukan proses pencairan KUR masing-masing sebesar Rp500 juta untuk 13 calon nasabah.

Persetujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Novi sebagai perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke BSM Pusat dan PT My Salon Internasional dengan Hanawijaya mewakili PT Bank Syariah Mandiri dan Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Berita Terkini
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved