Paripurna DPR Sahkan Perppu 1/2020 Menjadi UU

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:29 WIB
loading...
Paripurna DPR Sahkan...
Ruang Rapat Paripuran DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5/2020), telah menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pidatonya mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak, pemerintah berkeyakinan bahwa penerbitan produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah penerbitan Perppu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Pertimbangan Pemerintah tersebut juga didasarkan pada terpenuhinya parameter kegentingan memaksa sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, kekosongan hukum atau Undang-Undang yang saat ini ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kegentingan memaksa tersebut di atas, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perpu 1 Tahun 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Sri Mulyani. (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja ).

Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah Pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved