PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:48 WIB
loading...
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Adapun payung hukum penggunaan anggaran Rp405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19 tersebut selangkah lagi bakal disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Secara prinsip Fraksi PKB DPR menyetujui Perppu 1/2020 disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR mendatang. Kendati demikian kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari," kata Ketua Poksi Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR Siti Mukaromah kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Dia mengakui, Perppu itu memang diperlukan karena penyebaran wabah Covid-19 begitu cepat dengan rasio kematian yang relatif tinggi. PKB pun sepakat dengan pemerintah yang mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak Kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Covid-19 bisa segera tertangani.
"Dampak Covid-19 begitu kita rasakan baik dari sisi ekonomi di mana terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dampak sosial di mana banyak kelompok-kelompok masyarakat miskin baru, hingga dampak kesehatan di mana saat ini pasien positif terus meningkat dan jumlah pasien meninggal kian bertambah," katanya. (Baca juga: Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020 ).
Namun, lanjut dia, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19. Pertama, pelaksanaan program Kartu Prakerja. Pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online.
"Secara prinsip Fraksi PKB DPR menyetujui Perppu 1/2020 disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR mendatang. Kendati demikian kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari," kata Ketua Poksi Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR Siti Mukaromah kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Dia mengakui, Perppu itu memang diperlukan karena penyebaran wabah Covid-19 begitu cepat dengan rasio kematian yang relatif tinggi. PKB pun sepakat dengan pemerintah yang mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak Kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Covid-19 bisa segera tertangani.
"Dampak Covid-19 begitu kita rasakan baik dari sisi ekonomi di mana terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dampak sosial di mana banyak kelompok-kelompok masyarakat miskin baru, hingga dampak kesehatan di mana saat ini pasien positif terus meningkat dan jumlah pasien meninggal kian bertambah," katanya. (Baca juga: Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020 ).
Namun, lanjut dia, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19. Pertama, pelaksanaan program Kartu Prakerja. Pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online.
Lihat Juga :