Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Rabu, 13 Mei 2020 - 04:46 WIB
loading...
A
A
A
Masalahnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah tidak setegas peringatan yang dikeluarkan belakangan. Dalam surat edaran tersebut memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah mensyaratkan pengusaha yang bisa mendapatkan pelonggaran pembayaran THR apabila sudah memperoleh kesepakatan lewat dialog dengan para pekerja yang dilakukan secara kekeluargaan. Dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog pengusaha dan pekerja diharapkan menyepakati di antaranya perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Ternyata, surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker disambut dingin oleh kalangan pekerja. Mereka khawatir kebijakan yang mengatur pembayaran THR itu dapat disalahgunakan oleh pengusaha yang nakal. Memang bila merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, regulasi tersebut tidak mengatur bahwa THR dapat dicicil dan bila perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, masalahnya kondisi sekarang jauh dari normal sehingga memang harus ada kesepakatan yang saling mengerti kedua pihak.
Pihak pekerja hendaknya juga bijak menyikapi keadaan. Sebaliknya, kalangan pengusaha pun tetap punya iktikad baik membayar PHK meski dengan cara dicicil atau sesuai kesepakatan dengan pekerja. Masalahnya, bagaimana kalau pemberi dan penerima THR tidak mencapai kesepakatan sebagaimana harapan yang dituangkan dalam surat edaran Kemenaker? Sebuah pekerjaan rumah baru menanti.
Dialog pengusaha dan pekerja diharapkan menyepakati di antaranya perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Ternyata, surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker disambut dingin oleh kalangan pekerja. Mereka khawatir kebijakan yang mengatur pembayaran THR itu dapat disalahgunakan oleh pengusaha yang nakal. Memang bila merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, regulasi tersebut tidak mengatur bahwa THR dapat dicicil dan bila perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, masalahnya kondisi sekarang jauh dari normal sehingga memang harus ada kesepakatan yang saling mengerti kedua pihak.
Pihak pekerja hendaknya juga bijak menyikapi keadaan. Sebaliknya, kalangan pengusaha pun tetap punya iktikad baik membayar PHK meski dengan cara dicicil atau sesuai kesepakatan dengan pekerja. Masalahnya, bagaimana kalau pemberi dan penerima THR tidak mencapai kesepakatan sebagaimana harapan yang dituangkan dalam surat edaran Kemenaker? Sebuah pekerjaan rumah baru menanti.
(maf)
Lihat Juga :