Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Rabu, 13 Mei 2020 - 04:46 WIB
loading...
Tunjangan hari raya (THR) adalah sebuah penantian yang sangat berarti bagi setiap pekerja di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 ini (Covid-19). Foto/iNews
A
A
A
Tunjangan hari raya (THR) adalah sebuah penantian yang sangat berarti bagi pekerja di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Di sisi lain, kondisi sebagian besar perusahaan tertatih-tatih di masa sulit ini. Memang, dalam situasi serbatidak menentu ini sungguh sangat terbatas pilihan yang ada.
Namun, secercah harapan bagi para pekerja menyusul peringatan pemerintah kepada pengusaha yang diwajibkan membayar THR keagamaan tepat waktu dengan batas maksimal H-7 Lebaran. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/6HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diprotes keras kalangan pekerja. Akankah sesuai kenyataan peringatan pemerintah dan fakta di lapangan nanti?
Lain ceritanya dengan aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pencairan THR sudah ditetapkan serentak pada pekan ini. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,89 triliun. Pencairan THR yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Hanya, besaran THR masa pandemi Covid-19 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, THR kali ini tanpa disertai tunjangan kinerja. Meski sudah dijadwalkan pencairan THR pada pertengahan bulan ini, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan pemberian THR bisa saja terjadi sesudah Lebaran.
Dalam keterangan pemerintah, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Karena itu, bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terancam dikenakan denda dan sanksi keras. Dalam peringatan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibeberkan bahwa pengusaha yang telat mencairkan THR terancam dikenakan denda sebesar 5%. Dan, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Bagaimana dengan pengusaha yang tidak membayar THR? Pemerintah telah memutuskan untuk pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian izin usaha.
Ancaman denda dan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar THR sangat disayangkan. Bahkan peringatan pemerintah agar pengusaha tepat waktu membayar THR, seperti disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu. Sarman tidak menampik bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini masih ada perusahaan dari berbagai sektor yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya jauh lebih banyak. Jadi, kalangan pengusaha menilai tidak bijak bila persoalan pembayaran THR ini dibumbui dengan ancaman denda dan sanksi.
Namun, secercah harapan bagi para pekerja menyusul peringatan pemerintah kepada pengusaha yang diwajibkan membayar THR keagamaan tepat waktu dengan batas maksimal H-7 Lebaran. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/6HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diprotes keras kalangan pekerja. Akankah sesuai kenyataan peringatan pemerintah dan fakta di lapangan nanti?
Lain ceritanya dengan aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pencairan THR sudah ditetapkan serentak pada pekan ini. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,89 triliun. Pencairan THR yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Hanya, besaran THR masa pandemi Covid-19 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, THR kali ini tanpa disertai tunjangan kinerja. Meski sudah dijadwalkan pencairan THR pada pertengahan bulan ini, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan pemberian THR bisa saja terjadi sesudah Lebaran.
Dalam keterangan pemerintah, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Karena itu, bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terancam dikenakan denda dan sanksi keras. Dalam peringatan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibeberkan bahwa pengusaha yang telat mencairkan THR terancam dikenakan denda sebesar 5%. Dan, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Bagaimana dengan pengusaha yang tidak membayar THR? Pemerintah telah memutuskan untuk pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian izin usaha.
Ancaman denda dan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar THR sangat disayangkan. Bahkan peringatan pemerintah agar pengusaha tepat waktu membayar THR, seperti disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu. Sarman tidak menampik bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini masih ada perusahaan dari berbagai sektor yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya jauh lebih banyak. Jadi, kalangan pengusaha menilai tidak bijak bila persoalan pembayaran THR ini dibumbui dengan ancaman denda dan sanksi.
Lihat Juga :