Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 04:46 WIB
loading...
Aturan THR Wajib Dibayar...
Tunjangan hari raya (THR) adalah sebuah penantian yang sangat berarti bagi setiap pekerja di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 ini (Covid-19). Foto/iNews
A A A
Tunjangan hari raya (THR) adalah sebuah penantian yang sangat berarti bagi pekerja di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Di sisi lain, kondisi sebagian besar perusahaan tertatih-tatih di masa sulit ini. Memang, dalam situasi serbatidak menentu ini sungguh sangat terbatas pilihan yang ada.

Namun, secercah harapan bagi para pekerja menyusul peringatan pemerintah kepada pengusaha yang diwajibkan membayar THR keagamaan tepat waktu dengan batas maksimal H-7 Lebaran. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/6HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diprotes keras kalangan pekerja. Akankah sesuai kenyataan peringatan pemerintah dan fakta di lapangan nanti?

Lain ceritanya dengan aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pencairan THR sudah ditetapkan serentak pada pekan ini. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,89 triliun. Pencairan THR yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Hanya, besaran THR masa pandemi Covid-19 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, THR kali ini tanpa disertai tunjangan kinerja. Meski sudah dijadwalkan pencairan THR pada pertengahan bulan ini, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan pemberian THR bisa saja terjadi sesudah Lebaran.

Dalam keterangan pemerintah, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Karena itu, bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terancam dikenakan denda dan sanksi keras. Dalam peringatan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibeberkan bahwa pengusaha yang telat mencairkan THR terancam dikenakan denda sebesar 5%. Dan, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Bagaimana dengan pengusaha yang tidak membayar THR? Pemerintah telah memutuskan untuk pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian izin usaha.

Ancaman denda dan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar THR sangat disayangkan. Bahkan peringatan pemerintah agar pengusaha tepat waktu membayar THR, seperti disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu. Sarman tidak menampik bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini masih ada perusahaan dari berbagai sektor yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya jauh lebih banyak. Jadi, kalangan pengusaha menilai tidak bijak bila persoalan pembayaran THR ini dibumbui dengan ancaman denda dan sanksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Grounded Garuda dari...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Rekomendasi
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Berita Terkini
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved