Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:57 WIB
loading...
Merasa Tak Bersalah,...
Menurut kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan. FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi , terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut kuasa hukumnya, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan.

Namun sebelum mengatakan hal tersebut, Rudy sempat mengatakan alasan mengajukan PK karena permasalahan penerapan hukum kepada kliennya Fredich. "Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itu kan normatif aja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan, disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga : Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara )

Namun, usai ditanyai lebih lanjut akhirnya Rudy mengakui bahwa Fredich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi. "Ya pada prinsipnya kami apa yang dilakukan Pak Fredich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredich Yunadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved