Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:57 WIB
loading...
Menurut kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan. FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi , terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut kuasa hukumnya, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan.
Namun sebelum mengatakan hal tersebut, Rudy sempat mengatakan alasan mengajukan PK karena permasalahan penerapan hukum kepada kliennya Fredich. "Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itu kan normatif aja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan, disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga : Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara )
Namun, usai ditanyai lebih lanjut akhirnya Rudy mengakui bahwa Fredich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi. "Ya pada prinsipnya kami apa yang dilakukan Pak Fredich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredich Yunadi.
Namun sebelum mengatakan hal tersebut, Rudy sempat mengatakan alasan mengajukan PK karena permasalahan penerapan hukum kepada kliennya Fredich. "Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itu kan normatif aja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan, disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga : Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara )
Namun, usai ditanyai lebih lanjut akhirnya Rudy mengakui bahwa Fredich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi. "Ya pada prinsipnya kami apa yang dilakukan Pak Fredich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredich Yunadi.
Lihat Juga :