MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
loading...
MA Putuskan Pengecer...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. Meski terbukti melanggar Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi yang diperjual-belikan bukan solar bersubsidi.

Putusan itu tercantum secara utuh dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1214 K/Pid.Sus/2020 atas nama Sopianto alias Bujang bin Atong (almarhum). Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. MA memutuskan mengurangkan vonis pidana penjara terhadap Sopianto menjadi 4 bulan, tapi tidak perlu dijalankan.

Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 16 Juni 2020 oleh tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua orang anggota serta Rudie sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sopianto. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )

Majelis Hakim Agung Kasasi mengatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Sopianto alias Bujang dan alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 161/PID.SUS/2019/PT PTK bertanggal 13 November 2019, putusan pengadilan negeri, tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah, dan surat-surat lainnya.

Majelis menilai, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan kasasi Sopianto dinyatakan ditolak. Meski begitu, majelis menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki.

Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, majelis kemudian mengadili tiga hal. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Sopianto alias Bujang. Dua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Sopianto menjadi dua poin. Satu untuk perbaikan, menjatuhkan pidana kepada Sopianto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )

"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.

"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.



Perkara ini bermula saat Tim Ditreskrimsus Polda Kalimy Barat mendapat informasi adanya orang yang menampung dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah banyak. Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan di rumah Sopianto alias Bujang yang terletak di Dusun Teluk Raya, Desa Pulau Limbung pada Mei 2019.

Saat itu Tim Ditreskrimsus menemukan BBM jenis solar sebanyak 1.007,08 liter yang dimuat dalam 4 drum kapasitas ±200 liter dan 3 jeriken kapasitas ±35 liter. BBM jenis solar itu ternyata memang milik Sopianto. Solar diperoleh Sopianto dengan cara membeli dari kapal-kapal tugboat yang melintas di sungai dekat rumahnya, dengan rata-rata sebanyak 3 jeriken yang berkapasitas 35 liter dengan harga Rp5.500.

Sopianto akan menjual solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp6.500 per liter. Atas kepemilikan dan rencana penjualan solar, Sopianto tidak memiliki izin khususnya berupa Izin Usaha Niaga Migas. Tim Ditreskrimsus lantas membawa Sopianto beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved