Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:58 WIB
loading...
Mahkamah Agung Resmi...
Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember.

Perkara ini diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara tata usaha negara (TUN) dengan klasifikasi "KHS".

Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 2020 dengan pemohon adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung. ( )

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Informasi dalam laman resmi Kepaniteraan MA tersebut belum mencatumkan juga pertimbangan MA menolak gugatan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember. ( )

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respons saat dihubungi termasuk pesan singkat via WhatsApp ihwal amar lengkap putusan, pertimbangan, maupun alasan belum dikirimkan salinan putusan ke para pihak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hendak Buka Rekening,...
Hendak Buka Rekening, Remaja Ini Kaget Telah Di-Blacklist Seluruh Bank Malaysia sejak Usia 9 Tahun
Marah 26 Turis Hindu...
Marah 26 Turis Hindu Dibantai di Kashmir, India Lakukan 5 Pembalasan pada Pakistan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
29 menit yang lalu
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
45 menit yang lalu
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
1 jam yang lalu
Hari Ini Jokowi dan...
Hari Ini Jokowi dan 3 Utusan Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
1 jam yang lalu
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved