Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:58 WIB
loading...
Mahkamah Agung Resmi...
Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember.

Perkara ini diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara tata usaha negara (TUN) dengan klasifikasi "KHS".

Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 2020 dengan pemohon adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung. (Baca juga: Pemberhentian Bupati Jember Faida di Tangan Mahmakah Agung )

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Informasi dalam laman resmi Kepaniteraan MA tersebut belum mencatumkan juga pertimbangan MA menolak gugatan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember. (Baca juga: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA )

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respons saat dihubungi termasuk pesan singkat via WhatsApp ihwal amar lengkap putusan, pertimbangan, maupun alasan belum dikirimkan salinan putusan ke para pihak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved