Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai
loading...
A
A
A
Menurut majelis hakim agung PK, fakta tersebut seharusnya menjadi hal pertimbangan yang meringankan bagi Novi. Akan tetapi kenyatannya dalam amar putusan majelis hakim pengadilan banding memperberat hukuman pemidanaan dengan pidana penjara menjadi 3 tahun.
"Tanpa dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," bunyi pertimbangan dalam PK.
Keempat, sesuai fakta hukum dipersidangan berupa keterangan Thomas Lie dan Denny Cahyanto bahwa Thomas Lie telah melakukan pembayaran lunas seluruh kewajiban pembiayaan KUR dari 23 end user mitra My Salon Internasional sebesar Rp7,659 miliar. Pembayaran tersebut telah dinyatakan lunas oleh BSM Cabang Cimahi pada 2015 atau sebelum jatuh tempo.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut dan sesuai bukti-bukti Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BSM Kantor Cabang Cimahi. Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, tidak ada lagi kerugian keuangan negara sehingga bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana butir 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung.
"Bahwa lagi pula dalam perkara tersebut, adanya kurang pengawasan dan kurang kehati-hatian Terpidana terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada 23 end user mitra PT My Salon. Terpidana tidak mengecek ulang hasil survey yang dilakukan oleh bagian Marketing Manager, pelaksana Marketing Support, dan Account Officer," ujar majelis hakim.
"Tanpa dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," bunyi pertimbangan dalam PK.
Keempat, sesuai fakta hukum dipersidangan berupa keterangan Thomas Lie dan Denny Cahyanto bahwa Thomas Lie telah melakukan pembayaran lunas seluruh kewajiban pembiayaan KUR dari 23 end user mitra My Salon Internasional sebesar Rp7,659 miliar. Pembayaran tersebut telah dinyatakan lunas oleh BSM Cabang Cimahi pada 2015 atau sebelum jatuh tempo.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut dan sesuai bukti-bukti Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BSM Kantor Cabang Cimahi. Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, tidak ada lagi kerugian keuangan negara sehingga bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana butir 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung.
"Bahwa lagi pula dalam perkara tersebut, adanya kurang pengawasan dan kurang kehati-hatian Terpidana terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada 23 end user mitra PT My Salon. Terpidana tidak mengecek ulang hasil survey yang dilakukan oleh bagian Marketing Manager, pelaksana Marketing Support, dan Account Officer," ujar majelis hakim.
(muh)