Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Potong Hukuman Koruptor...
MA menilai Novi Harianti tidak hati-hati alias lalai saat memutuskan mencairkan KUR kepada 13 calon nasabah yang ternyata bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara terpidana koruptor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi Novi Harianti dari 3 menjadi 1 tahun penjara. Salah satunya karena tidak hati-hati alias lalai.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengungkapkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, putusan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Novi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi pada 2011 telah memberikan persetujuan proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

(Baca: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Dapatkan Fakta Baru di TKP)

Permohonan tersebut diproses oleh Nenden Sri Rahayu selaku Manager Marketing BSM Cabang Cimahi sebanyak 13 calon nasabah dan diketahui serta disetujui Novi. Kemudian, telah dilakukan proses pencairan KUR masing-masing sebesar Rp500 juta untuk 13 calon nasabah.

Persetujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Novi sebagai perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke BSM Pusat dan PT My Salon Internasional dengan Hanawijaya mewakili PT Bank Syariah Mandiri dan Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

Kedua, adapun putusan majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 23 nasabah penerima kredit yang dimohonkan oleh para debitur yang beriktikad tidak baik yang dimohonkan KUR ke BSM Kantor Cabang Cimahi, kemudian Novi membuat surat perintah pencairan pembiayaan untuk 23 nasabah fiktif tersebut. Padahal kenyataannya proses pencairan 10 nasabah pada tahun 2012 dibuat dan diperintah serta disetujui oleh Siti Syarifah selaku Kepala Cabang BSM Cabang Cimahi tahun 2012 dan bukan oleh Novi.

"Karena itu putusan judex facti a quo telah bertentangan satu dengan yang lainnya k sehingga merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

(Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun)

Ketiga, pertentangan lainnya antara pertimbangan substansi hukum dan amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yaitu, bahwa terpidana dalam hal ini Novi telah menyebutkan kredit telah dibayar lunas oleh Thomas Lie. Dengan demikian tidak ada lagi kerugian keuangan negara, tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

Menurut majelis hakim agung PK, fakta tersebut seharusnya menjadi hal pertimbangan yang meringankan bagi Novi. Akan tetapi kenyatannya dalam amar putusan majelis hakim pengadilan banding memperberat hukuman pemidanaan dengan pidana penjara menjadi 3 tahun.

"Tanpa dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," bunyi pertimbangan dalam PK.

Keempat, sesuai fakta hukum dipersidangan berupa keterangan Thomas Lie dan Denny Cahyanto bahwa Thomas Lie telah melakukan pembayaran lunas seluruh kewajiban pembiayaan KUR dari 23 end user mitra My Salon Internasional sebesar Rp7,659 miliar. Pembayaran tersebut telah dinyatakan lunas oleh BSM Cabang Cimahi pada 2015 atau sebelum jatuh tempo.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut dan sesuai bukti-bukti Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BSM Kantor Cabang Cimahi. Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, tidak ada lagi kerugian keuangan negara sehingga bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana butir 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung.

"Bahwa lagi pula dalam perkara tersebut, adanya kurang pengawasan dan kurang kehati-hatian Terpidana terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada 23 end user mitra PT My Salon. Terpidana tidak mengecek ulang hasil survey yang dilakukan oleh bagian Marketing Manager, pelaksana Marketing Support, dan Account Officer," ujar majelis hakim.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved