Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
Potong Hukuman Koruptor...
MA menilai Novi Harianti tidak hati-hati alias lalai saat memutuskan mencairkan KUR kepada 13 calon nasabah yang ternyata bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara terpidana koruptor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi Novi Harianti dari 3 menjadi 1 tahun penjara. Salah satunya karena tidak hati-hati alias lalai.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengungkapkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, putusan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Novi selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi pada 2011 telah memberikan persetujuan proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

(Baca: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Dapatkan Fakta Baru di TKP)

Permohonan tersebut diproses oleh Nenden Sri Rahayu selaku Manager Marketing BSM Cabang Cimahi sebanyak 13 calon nasabah dan diketahui serta disetujui Novi. Kemudian, telah dilakukan proses pencairan KUR masing-masing sebesar Rp500 juta untuk 13 calon nasabah.

Persetujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Novi sebagai perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke BSM Pusat dan PT My Salon Internasional dengan Hanawijaya mewakili PT Bank Syariah Mandiri dan Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon Internasional.

Kedua, adapun putusan majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 23 nasabah penerima kredit yang dimohonkan oleh para debitur yang beriktikad tidak baik yang dimohonkan KUR ke BSM Kantor Cabang Cimahi, kemudian Novi membuat surat perintah pencairan pembiayaan untuk 23 nasabah fiktif tersebut. Padahal kenyataannya proses pencairan 10 nasabah pada tahun 2012 dibuat dan diperintah serta disetujui oleh Siti Syarifah selaku Kepala Cabang BSM Cabang Cimahi tahun 2012 dan bukan oleh Novi.

"Karena itu putusan judex facti a quo telah bertentangan satu dengan yang lainnya k sehingga merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

(Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun)

Ketiga, pertentangan lainnya antara pertimbangan substansi hukum dan amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yaitu, bahwa terpidana dalam hal ini Novi telah menyebutkan kredit telah dibayar lunas oleh Thomas Lie. Dengan demikian tidak ada lagi kerugian keuangan negara, tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

Menurut majelis hakim agung PK, fakta tersebut seharusnya menjadi hal pertimbangan yang meringankan bagi Novi. Akan tetapi kenyatannya dalam amar putusan majelis hakim pengadilan banding memperberat hukuman pemidanaan dengan pidana penjara menjadi 3 tahun.

"Tanpa dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," bunyi pertimbangan dalam PK.

Keempat, sesuai fakta hukum dipersidangan berupa keterangan Thomas Lie dan Denny Cahyanto bahwa Thomas Lie telah melakukan pembayaran lunas seluruh kewajiban pembiayaan KUR dari 23 end user mitra My Salon Internasional sebesar Rp7,659 miliar. Pembayaran tersebut telah dinyatakan lunas oleh BSM Cabang Cimahi pada 2015 atau sebelum jatuh tempo.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut dan sesuai bukti-bukti Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BSM Kantor Cabang Cimahi. Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, tidak ada lagi kerugian keuangan negara sehingga bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana butir 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung.

"Bahwa lagi pula dalam perkara tersebut, adanya kurang pengawasan dan kurang kehati-hatian Terpidana terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada 23 end user mitra PT My Salon. Terpidana tidak mengecek ulang hasil survey yang dilakukan oleh bagian Marketing Manager, pelaksana Marketing Support, dan Account Officer," ujar majelis hakim.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Haru, Alfatih Putra...
Haru, Alfatih Putra Mendiang Mpok Alpa Bawa Rapor ke Makam Sang Bunda Setelah Naik Kelas
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved