Temuan Bawaslu, 49.390 TPS Miliki Kerawanan di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) telah memetakan tingkat kerawanan yang ada jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 . Salah satunya terkait ditemukannya tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki kerawanan .
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan berdasarkan hasil pemetaannya ditemukan sebanyak 49.390 TPS memiliki kerawanan. Pemetaan kerawanan tersebut, kata dia, diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi. (Baca juga: Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat Saat Pencoblosan di Pilkada)
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Koordinator bidang Pengawasan Bawaslu ini memetakan setidaknya dari jumlah TPS yant rawan terbagi dari sembilan indikator. Kerawanan paling tinggi, terkait ditemukannya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, pemilih tidak dikenali, yang Terdaftar di DPT. Jumlah kerawanan ini terdata sebanyak 14.534 TPS.
Selanjutnya, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang jumlahnya sebanyak 11.559, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291. Kemudian, TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca dan keamanan) sebanyak 5.744, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (Log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338.
Lalu kemudian, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039, lokasi TPS tidak memiliki akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442, penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan sebanyak 1.420, dan terakhir penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 sebanyak 1.023.
Afif menyampaikan bahwa jumlah TPS rawan yang terpetakan tersebut belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. (Baca juga:Sebut Pilkada Sudah Terencana, Kemendagri Bilang Masyarakat Jangan Khawatir)
"Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020," pungkasnya.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan berdasarkan hasil pemetaannya ditemukan sebanyak 49.390 TPS memiliki kerawanan. Pemetaan kerawanan tersebut, kata dia, diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi. (Baca juga: Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat Saat Pencoblosan di Pilkada)
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Koordinator bidang Pengawasan Bawaslu ini memetakan setidaknya dari jumlah TPS yant rawan terbagi dari sembilan indikator. Kerawanan paling tinggi, terkait ditemukannya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, pemilih tidak dikenali, yang Terdaftar di DPT. Jumlah kerawanan ini terdata sebanyak 14.534 TPS.
Selanjutnya, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang jumlahnya sebanyak 11.559, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291. Kemudian, TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca dan keamanan) sebanyak 5.744, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (Log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338.
Lalu kemudian, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039, lokasi TPS tidak memiliki akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442, penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan sebanyak 1.420, dan terakhir penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 sebanyak 1.023.
Afif menyampaikan bahwa jumlah TPS rawan yang terpetakan tersebut belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. (Baca juga:Sebut Pilkada Sudah Terencana, Kemendagri Bilang Masyarakat Jangan Khawatir)
"Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020," pungkasnya.
(kri)