Isu Kesehatan dalam Pilkada pada Masa Pandemi
Senin, 07 Desember 2020 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Pasien di Rumah Sakit
Hal ketiga adalah tentang mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan/atau tempat isolasi lainnya. Kalau bukan pada era Covid-19, maka kita lihat petugas pemungutan suara masuk ke dalam rumah sakit dengan membawa kotak suara, lalu pasien melakukan pencoblosan di samping tempat tidurnya. Ini upaya yang baik agar semua orang dapat menyalurkan hak konstitusionalnya. Hanya saja, untuk situasi sekarang, maka mungkin perlu pertimbangan jauh lebih matang, lebih hati-hati.
Kemungkinan pertama adalah petugas pemungutan suara tetap masuk ke kamar-kamar pasien, tentu dengan menggunakan APD secara amat lengkap. Hanya, harus diakui bahwa ini tentu memberi risiko cukup tinggi bagi petugas. Juga perlu dipertimbangkan matang-matang bagaimana perlakuan terhadap tempat alas pencoblosan, alat pencoblos, kotak suara, dan lain-lain. Kemungkinan lain bahwa petugas rumah sakitlah yang masuk ke kamar pasien dan memberi kesempatan pasien mencoblos. Dari kacamata kesehatan dan kemungkinan penularan, maka hal ini jelas lebih aman karena petugas rumah sakit sudah amat menguasai cara-cara pencegahan infeksi, tetapi dari kacamata aturan hukum perundang-undangan memang perlu ada kajian seksama dan keputusan yang memadai dalam waktu singkat ini. Tentu ada kemungkinan lain bahwa para pasien dikecualikan dari proses pemungutan suara, hanya saja memang ini akan lebih banyak pro kontranya.
Memang tadinya ada berbagai pendapat tentang kegiatan pemilihan kepala daerah dan pertimbangan aspek kesehatan. Tetapi karena keputusan sudah dibuat dan waktu pemilihan tinggal beberapa hari lagi, maka yang dapat kita lakukan saat ini adalah berupaya lebih keras lagi agar penularan Covid-19 dapat dicegah secara maksimal.
Hal ketiga adalah tentang mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan/atau tempat isolasi lainnya. Kalau bukan pada era Covid-19, maka kita lihat petugas pemungutan suara masuk ke dalam rumah sakit dengan membawa kotak suara, lalu pasien melakukan pencoblosan di samping tempat tidurnya. Ini upaya yang baik agar semua orang dapat menyalurkan hak konstitusionalnya. Hanya saja, untuk situasi sekarang, maka mungkin perlu pertimbangan jauh lebih matang, lebih hati-hati.
Kemungkinan pertama adalah petugas pemungutan suara tetap masuk ke kamar-kamar pasien, tentu dengan menggunakan APD secara amat lengkap. Hanya, harus diakui bahwa ini tentu memberi risiko cukup tinggi bagi petugas. Juga perlu dipertimbangkan matang-matang bagaimana perlakuan terhadap tempat alas pencoblosan, alat pencoblos, kotak suara, dan lain-lain. Kemungkinan lain bahwa petugas rumah sakitlah yang masuk ke kamar pasien dan memberi kesempatan pasien mencoblos. Dari kacamata kesehatan dan kemungkinan penularan, maka hal ini jelas lebih aman karena petugas rumah sakit sudah amat menguasai cara-cara pencegahan infeksi, tetapi dari kacamata aturan hukum perundang-undangan memang perlu ada kajian seksama dan keputusan yang memadai dalam waktu singkat ini. Tentu ada kemungkinan lain bahwa para pasien dikecualikan dari proses pemungutan suara, hanya saja memang ini akan lebih banyak pro kontranya.
Memang tadinya ada berbagai pendapat tentang kegiatan pemilihan kepala daerah dan pertimbangan aspek kesehatan. Tetapi karena keputusan sudah dibuat dan waktu pemilihan tinggal beberapa hari lagi, maka yang dapat kita lakukan saat ini adalah berupaya lebih keras lagi agar penularan Covid-19 dapat dicegah secara maksimal.
(bmm)
Lihat Juga :