Ada 314 Usulan Pemekaran, Kemendagri: Kita Masih Moratorium
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengakui masih ada usulan pemekaran yang ada di Kemendagri. Dia menyebut ada ratusan usulan lama maupun baru terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) .
“(Ada) 314 usulan,” katanya saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Dari data yang dibagikannya, 314 usulan tersebut terdiri atas 87 merupakan usulan periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu 1 usulan merupakan rancangan UU DOB Kota Raha yang tertunda. Sisanya usulan baru yang terdiri atas 40 usulan pembentukan provinsi, 163 usulan pembentukan kabupaten, dan 23 usulan pembentukan kota. Akmal mengatakan usulan tersebut ditampung. Dia juga menegaskan pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. “Kita tampung dan pelajari. Tapi kita masih tetap moratorium,” ungkapnya. (Baca juga: Wapres Ungkap Dana Desa Salah Satu Cara Cegah Daerah yang Ingin Otono)
Pada pekan lalu, Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan moratorium pemekaran daerah akan tetap dilanjutkan. Seperti diketahui selama lima tahun ini pemerintah memang sama sekali belum membuka kran pemekaran daerah. “Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujarnya. (Baca juga: Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Salah Satu Alasan Moratoriu)
Salah satu alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah adalah kapasitas fiskal pemerintah yang saat ini belum memungkinkan. Selain itu anggaran pemerintah saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Maruf.
Alasan lainnya adalah dari hasil evaluasi pemerintah menunjukkan daerah pemekaran sebagian besar belum mandiri secara fiskal. Dimana sebagian besar masih tergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat. “Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” tuturnya.
“(Ada) 314 usulan,” katanya saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Dari data yang dibagikannya, 314 usulan tersebut terdiri atas 87 merupakan usulan periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu 1 usulan merupakan rancangan UU DOB Kota Raha yang tertunda. Sisanya usulan baru yang terdiri atas 40 usulan pembentukan provinsi, 163 usulan pembentukan kabupaten, dan 23 usulan pembentukan kota. Akmal mengatakan usulan tersebut ditampung. Dia juga menegaskan pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. “Kita tampung dan pelajari. Tapi kita masih tetap moratorium,” ungkapnya. (Baca juga: Wapres Ungkap Dana Desa Salah Satu Cara Cegah Daerah yang Ingin Otono)
Pada pekan lalu, Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan moratorium pemekaran daerah akan tetap dilanjutkan. Seperti diketahui selama lima tahun ini pemerintah memang sama sekali belum membuka kran pemekaran daerah. “Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujarnya. (Baca juga: Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Salah Satu Alasan Moratoriu)
Salah satu alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah adalah kapasitas fiskal pemerintah yang saat ini belum memungkinkan. Selain itu anggaran pemerintah saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Maruf.
Alasan lainnya adalah dari hasil evaluasi pemerintah menunjukkan daerah pemekaran sebagian besar belum mandiri secara fiskal. Dimana sebagian besar masih tergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat. “Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” tuturnya.
(cip)