Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Salah Satu Alasan Moratorium
Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:08 WIB
loading...
Wapres KH Maruf Amin menyatakan masih bergantungnya daerah otonomi baru pada dana transfer daerah menjadi salah satu alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah. Foto/okezone
A
A
A
JAKARTA - Dari tahun 1999 hingga 2014 setidaknya ada 223 daerah hasil pemekaran atau yang disebut sebagai daerah otonomi baru (DOB). Setelah 2014, pemerintah sama sekali tidak memekarkan daerah meskipun telah banyak pengajuan pemekaran daerah .
Namun begitu daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum mandiri. Di mana sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)
Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” katanya dikutip dari keteran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).
Namun begitu daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum mandiri. Di mana sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)
Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” katanya dikutip dari keteran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).
Lihat Juga :