Akademisi Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sentuh Pemulihan Korban

Sabtu, 05 Desember 2020 - 01:18 WIB
loading...
Akademisi Nilai RUU...
RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di DPR dirasakan belum cukup karena tidak adanya orientasi terhadap pemulihan terhadap korban.Foto/Ilustrasi/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Era digitalisasi atau pesatnya kemajuan teknologi digital semakin memudahkan proses transfer data, termasuk yang berkaitan identitas pribadi penduduk, sosial, dan lainnya. Dalam konteks nasional, negara berkewajiban mengumpulkan data serta untuk melengkapi identitas data digital warganya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, kelengkapan data digital itu menjadi salah satu isu penting yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat hingga daerah. Menurutnya, data-data yang tidak terekam itu sangat dibutuhkan karena akan berpengaruh akan beragam layanan terhadap masyarakat.

“Identitas data digital harus dilengkapi dan itu menjadi tanggung jawab negara karena itu akan berpengaruh terhadap layanan kepada masyarakat marjinal,” papar Sri dalam diskusi bertajuk Identitas Digital di Indonesia: Mengakhiri atau Melanggengkan Diskriminasi? yang digelar secara virtual, Jumat (4/12/2020).

Isu lainnya, lanjut Sri, yaitu identitas data dalam konteks kepentingan individu. Ini berkaitan dengan transaksi pribadi, berkomunikasi atau interaksi, aktivitas lainnya. Ia menilai pentingnya identitas digital tidak akan bisa dipahami banyak orang jika tidak diikuti dengan literasi digital.

“Ini menjadi kewajiban negara juga dan tanggung jawab semua pihak untuk melakukan literasi digital karena kehidupan digital tidak bisa dihindari, tetapi berdampak kalau kita tidak paham apa konsekuensinya ketika data kita diambil pihak lain,” ujarnya. (Baca: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara)

Sri menilai perlu kajian lebih mendalam mengenai segala bentuk pelanggaran privasi. Dengan begitu, kajian itu bisa menjadi dorongan bagi negara untuk melindungi warganya untuk menjadi hak atas privasi. Memang saat ini ada sejumlah ketentuan kewajiban negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di DPR. Termasuk di dalamnya terakit ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

Namun, menurut dia, hal itu dirasakan belum cukup karena tidak adanya orientasi terhadap pemulihan terhadap korban. Padahal, selain data pribadi yang sudah dicuri atau diambil pihak lain, ada juga korban yang mendapatkan teror.

“Pemulihan korbannya tidak tercermin di dalam RUU tersebut menurut bacaan saya. Kalau kita punya kajian-kajian detail, akan membantu mendorong perbaikan terhadap draf tersebut agar mempertimbangkan dampak dari pelanggaran privasi, baik terhadap publik maupun privat tetapi berdimensi ekonomi,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB dan Bayang-bayang...
SPMB dan Bayang-bayang Kesenjangan Pendidikan
Ikut Taklimat Presiden,...
Ikut Taklimat Presiden, Mendikdasmen: Menyiapkan Soal Pendidikan
Rekonstruksi Anggaran...
Rekonstruksi Anggaran dan Kebijakan Pendidikan
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Jimly Nilai Kewenangan...
Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
Dukung Transformasi...
Dukung Transformasi Digital, Start Up di Indonesia Terus Dikembangkan
Rekomendasi
Hadiah Mobil dan Uang...
Hadiah Mobil dan Uang Tunai 50 Juta Rupiah Terus Mengalir, Saksikan Keseruan Family 100, Setiap Hari Pukul 19.30 WIB di MNCTV
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 209: Kejutan Amira untuk Biru
Oknum Dokter Lecehkan...
Oknum Dokter Lecehkan Pasien, Partai Perindo: Evaluasi Standar Etika dan Pengawasan Layanan Kesehatan
Berita Terkini
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel 2025-2030
1 jam yang lalu
Marak Kasus Asusila...
Marak Kasus Asusila Dokter, Wamenkes Minta Penerapan Tes Psikologi MMPI
1 jam yang lalu
Isu Reshuffle Kabinet,...
Isu Reshuffle Kabinet, Golkar Yakin Prabowo Tak Akan Pertaruhkan Kepentingan Rakyat demi 1-2 Orang
1 jam yang lalu
Strategi Baru Kekuasaan:...
Strategi Baru Kekuasaan: dari Brainwashing ke Emotional Hijacking?
1 jam yang lalu
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
2 jam yang lalu
Saksikan INTERUPSI Dokter...
Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
2 jam yang lalu
Infografis
Bo­cornya Data Pribadi...
Bocornya Data Pribadi Anak Memancing Berbagai Tindak Kejahatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved