Pilkada Serentak 2020, Politik Uang dan Keberpihakan ASN Masih Menjadi Masalah
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Larangan ASN untuk ikut berpolitik termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN . Setidaknya, ada tiga pasal yang menyatakan itu, yakni 2 huruf f, 12, dan 119. Pasal 2 huruf f menerangkan tentang asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN .
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
Pasal 12 menyatakan kewajiban ASN untuk bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 199 menyebutkan ASN harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. "Ini untuk independensi supaya tidak ada campur tangan," pungkasnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
Pasal 12 menyatakan kewajiban ASN untuk bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 199 menyebutkan ASN harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. "Ini untuk independensi supaya tidak ada campur tangan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :