Pilkada Serentak 2020, Politik Uang dan Keberpihakan ASN Masih Menjadi Masalah
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:21 WIB
loading...
Pilkada Serentak. Ilustrasi/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan titik rawan pelanggaran menjelang pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 . Di antaranya, politik uang dan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) .
Pandemi Covid-19 yang berimbas pada perekonomian masyarakat diprediksi membuat politik uang akan marak. "Banyak yang kesulitan secara ekonomi ketika ada politik uang, vote buying, dan bagi-bagi bansos, ini (kemungkinan) akan diterima dengan tangan terbuka oleh warga. Ini perlu diawasi. Waktunya terbatas, kurang dari 7 hari," ujar peneliti ICW Egi Primayogha, dalam diskusi daring dengan 'Pilkada, Kecurangan, dan Netralitas ASN ', Kamis (3/12/2020).
Selain itu, ICW menyoroti netralitas ASN . Keberpihakan ASN dinilai akan membuat jalannya pilkada tidak adil. Selama ini, ASN selalu ditarik-tarik oleh politikus atau dengan sadar ikut politik praktis.
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Epidemiolog Meyakini Kasus Covid-19 Melonjak ).
Padahal, sebagai abdi negara tidak boleh. Egi mengungkapkan sepanjang pelaksanaan pilkada di 270 daerah ini sudah ada 1.005 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari jumlah itu, 727 orang direkomendasi melakukan pelanggaran, 580 dijatuhi sanksi, 147 belum ditindaklanjuti, dan 121 dalam proses.
Pandemi Covid-19 yang berimbas pada perekonomian masyarakat diprediksi membuat politik uang akan marak. "Banyak yang kesulitan secara ekonomi ketika ada politik uang, vote buying, dan bagi-bagi bansos, ini (kemungkinan) akan diterima dengan tangan terbuka oleh warga. Ini perlu diawasi. Waktunya terbatas, kurang dari 7 hari," ujar peneliti ICW Egi Primayogha, dalam diskusi daring dengan 'Pilkada, Kecurangan, dan Netralitas ASN ', Kamis (3/12/2020).
Selain itu, ICW menyoroti netralitas ASN . Keberpihakan ASN dinilai akan membuat jalannya pilkada tidak adil. Selama ini, ASN selalu ditarik-tarik oleh politikus atau dengan sadar ikut politik praktis.
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Epidemiolog Meyakini Kasus Covid-19 Melonjak ).
Padahal, sebagai abdi negara tidak boleh. Egi mengungkapkan sepanjang pelaksanaan pilkada di 270 daerah ini sudah ada 1.005 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari jumlah itu, 727 orang direkomendasi melakukan pelanggaran, 580 dijatuhi sanksi, 147 belum ditindaklanjuti, dan 121 dalam proses.
Lihat Juga :