Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:47 WIB
loading...
Lima Catatan Kritis...
Ruang Rapat Paripuran DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai adanya inkonstitusionalitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Beleid itu mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

"Perppu ini menyimpan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu praktik ketatanegaraan di Indonesia. Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI ini terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Setidaknya ada lima catatan kritis terkait materi muatan Perppu 1/2020. Pertama, aturan itu berpotensi mengembalikan kekuasaan mutlak (absolute power) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Perppu No. 1/2020 yang telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres.

Ketentuan itu sama saja dengan menghilangkan checks and balances yang menjadi salah satu karakteristik sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara. "Kondisi demikian tentu akan membuat celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR. Padahal, salah satu gagasan besar dari tercetuskannya gerakan reformasi 22 tahun silam, adalah perlawanan terhadap absolutisme eksekutif," terang Mustafa. ( ).

Kedua, substansi dari Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap menghilangkan sejumlah pengawasan konstitusional DPR maupun lembaga yudisial untuk menyidangkan perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19. Pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara.

"Bahkan, segala keputusan yang diambil berdasarkan Perppu 1/2020 bukan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945."

Ketiga, Pasal 28 Perppu 1/2020 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020 menurut aturan itu hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020.

Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang di dalamnya ada partisipasi rakyat melalui wakil di DPR. Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. "Pasal itu secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini," ujar dia.

Keempat, Perppu 1/2020 juga memiliki pendekatan yang tidak mencirikan kebutuhan spesifik terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam beleid tersebut tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi ini. ( ).

Kelima, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan 'Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’ atau 'Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan'. "Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolok ukur. Dalam kondisi demikian, maka pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan," pungkas Mustafa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Rekomendasi
Ochi Rosdiana dan Arifin...
Ochi Rosdiana dan Arifin Putra Jadi Suami Istri di Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku
Keutamaan Surat Al Anam,...
Keutamaan Surat Al Anam, Dijaga Malaikat hingga Memudahkan Segala Urusan
Resmikan Fasilitas Air...
Resmikan Fasilitas Air Bersih di Kampung Ciseke Banten, Miss Indonesia Harap Warga Hidup Lebih Sehat
Berita Terkini
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
7 menit yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
19 menit yang lalu
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
52 menit yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
55 menit yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
55 menit yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara Muslim yang...
Lima Negara Muslim yang Tidak Merayakan Isra Mikraj
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved