Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020
Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin keberatan dalam sidang perdana uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Salah satu yang dianggap krusial yaitu Pasal 27. Substansi dari pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara dalam melakukan tugas sesuai dengan Perppu 1/2020.
Namun, hal itu berbeda menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjadi Hakim Konstitusi 2003-2009. Menurut dia, sesungguhnya tidak benar bahwa Pasal 27 Perppu 1/2020 memberi imunitas pada koruptor.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal itu tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Maruarar berpendapat, hal itu terjadi jika dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasal 27 ayat (1) adalah merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Sementara, Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa jika orang melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, baru dapat disidik dan dituntut ke peradilan. Selama ini, mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir, maka sesungguhnya hal itu tidak perlu dituliskan.
"Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 tersebut.
Salah satu yang dianggap krusial yaitu Pasal 27. Substansi dari pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara dalam melakukan tugas sesuai dengan Perppu 1/2020.
Namun, hal itu berbeda menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjadi Hakim Konstitusi 2003-2009. Menurut dia, sesungguhnya tidak benar bahwa Pasal 27 Perppu 1/2020 memberi imunitas pada koruptor.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal itu tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Maruarar berpendapat, hal itu terjadi jika dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasal 27 ayat (1) adalah merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Sementara, Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa jika orang melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, baru dapat disidik dan dituntut ke peradilan. Selama ini, mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir, maka sesungguhnya hal itu tidak perlu dituliskan.
"Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 tersebut.
Lihat Juga :