Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020

Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
loading...
Pandangan Mantan Hakim...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin keberatan dalam sidang perdana uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Salah satu yang dianggap krusial yaitu Pasal 27. Substansi dari pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara dalam melakukan tugas sesuai dengan Perppu 1/2020.

Namun, hal itu berbeda menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjadi Hakim Konstitusi 2003-2009. Menurut dia, sesungguhnya tidak benar bahwa Pasal 27 Perppu 1/2020 memberi imunitas pada koruptor.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal itu tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Maruarar berpendapat, hal itu terjadi jika dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 27 ayat (1) adalah merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Sementara, Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa jika orang melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, baru dapat disidik dan dituntut ke peradilan. Selama ini, mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir, maka sesungguhnya hal itu tidak perlu dituliskan.

"Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Berita Terkini
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved