Peneliti LP3ES Sebut Perppu 1/2020 Beri Kekebalan Hukum kepada Pejabat Negara

Kamis, 30 April 2020 - 19:15 WIB
loading...
Peneliti LP3ES Sebut...
Peneliti LP3ES Malik Ruslan. Foto/Istimewa/demoweb.lp3es.or.id
A A A
JAKARTA - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) turut menyoroti kinerja pemerintah menangani pandemi virus corona, termasuk dikeluarkannya Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret lalu.

Peneliti LP3ES Malik Ruslan mengatakan, pemerintah semestinya harus berhati-hati dalam membuat aturan tersebut. Sebab, Perppu 1/2020 itu bisa berpotensi melanggar konstitusi dan dapat memunculkan tindakan korupsi.

"Perppu 1/2020 ini jelas mengandung banyak impunitas atau memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara,” ujar Malik dalam diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).

Ia pun menyoroti Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020 yang isinya menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. ( ).

Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( ).

Berikutnya, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Malik menilai, dalam kondisi darurat kebencanaan seperti pandemi Covid-19 saat ini, segala tindakan korupsi memiliki ancaman pidana hukuman mati seperti yang berlaku pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, wajar bila Perppu 1/2020 tersebut ditolak oleh banyak kalangan karena dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum. "Jadi, logika terbalik di Perppu 1/2020 ini bertentangan dengan logika UU Tipikor. Dalam keadaan darurat, hukum justru makin keras, bukan makin melunak," tegasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)