Penyelesaian Terorisme Dinilai Tidak Bisa Diselesaikan dengan Cara TNI

Sabtu, 28 November 2020 - 21:30 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, kata Totok, Presiden Joko Widodo dan DPR perlu mendengar masukan dari masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan penanganan terorisme di Indonesia.

Lalu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi juga mengatakan bahwa saat ini pelibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme tidak hanya sebatas supporting terhadap pelaku terorisme melainkan sudah menjadi pelaku.

Saat ini, sambung Siti, para kelompok ekstrimisme sudah sangat menyasar pada kelompok perempuan. Karena itu sudah seharusnya dilakukan pencegahan secara konferhensif. Ia juga meragukan apakah peranan dari Perpres yang dibuat tersebut dalam konteks penangkalan atau pencegahan dapat dilakukan dengan maksimal.

"Pertanyaannya apakah TNI memiliki kemampuan itu, apakah itu tidak menyebabkan tumpang tindih dengan pencegahan penanggulangan terorisme juga, apakah untuk penangkalan ini harus TNI," katanya.

Kemudian lanjut dia, terkait penindakan dalam Perpres itu Siti menilai ada keleluasaan kewenangan untuk dilakukan penyelidikan namun hal itu tidak seshai dengan sistem peradilan di Indonesia.

"Kemudian untuk pemulihan pertanyaan saya pemulihan yang dimaksud dalam Perpres ini seperti apa, karena bicara pemulihan berarti tidak hanya bicara kepada para tersangka atau pelaku tapi juga bagaimana mengintegrasikan dengan warga lain menghilangkan stigmatiasasi sehingga menghilangkan faktor penarik dan pendukungnya," ujarnya. (Baca juga: Setara Institute: Kekecewaan Publik terhadap Pemerintah Bisa Ditunggangi Teroris)

"Apakah itu bisa dilakukan TNI karena pendekatan penangkalan pemulihan itu membutuhkan pendekatan non-keamanan," tandasnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)