KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang. "Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.
"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(maf)
Lihat Juga :