Berharap Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jum'at, 27 November 2020 - 08:14 WIB
loading...
Berharap Pengesahan...
Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung disahkan. Banyak kalangan berharap RUU PKS bisa disahkan pada 2021.

Saat ini RUU PKS menjadi salah satu usulan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika disepakati untuk dibahas, bukan berarti RUU PKS bakal mulus. Masih banyak kendala menghadang. Dari ketidaksepakatan antarfraksi hingga kekhawatiran RUU PKS bakal menjadi dasar legitimasi hubungan sesama jenis. Perbedaan pandangan terhadap RUU PKS ini bisa dilihat dari jejaknya di masa lalu. Sejak diusulkan pada 2016 fraksi-fraksi di DPR belum juga menemukan titik temu untuk menyepakati RUU PKS menjadi Undang-Undang PKS. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)

Kondisi ini memang memunculkan ironi mengingat tren kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam semester I 2020 saja terjadi 4.116 kasus kekerasan kepada anak Indonesia. Sebagian besar dari bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual.

Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban penelantaran, 73 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki. Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama 2020 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, 4.898 kasus adalah kekerasan seksual. Sebelumnya, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan Terus Diperjuangkan)

Asnifriyanti Damanik dari LBH Apik mengatakan, korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Bahkan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik hanya seperti fenomena gunung es. Di mana yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus sebenarnya yang terjadi di masyarakat. “Saat ini dibutuhkan regulasi khusus yang mencegah kekerasan seksual, termasuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku maupun menimbulkan ketakutan bagi para calon pelaku,” katanya.

Saat ini pasal-pasal penghapusan kekerasan seksual di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas. Dia mencontohkan kekerasan seksual di KUHP hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP. “KUHP hanya mengatur tentang pemerkosaan dan pencabulan, padahal kekerasan seksual dewasa ini terus berkembang modus dan ragamnya,” ujar Asni. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Liburan Akhir Tahun)

Selain terlalu sempit, penghapusan kekerasan seksual dalam KUHP akan terkendala pada beban pembuktian yang diatur dalam Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP). Asni mencontohkan, untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. “Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pengadilan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Meski Sedang Perang,...
Meski Sedang Perang, Trump Puji Iran karena Bebaskan Warga AS dari Penjara
Giorgio Antonio Geram...
Giorgio Antonio Geram Kerap Diterpa Isu Miring dengan Sarwendah, Siap Lapor Polisi?
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved