Berharap Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jum'at, 27 November 2020 - 08:14 WIB
loading...
Berharap Pengesahan...
Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung disahkan. Banyak kalangan berharap RUU PKS bisa disahkan pada 2021.

Saat ini RUU PKS menjadi salah satu usulan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika disepakati untuk dibahas, bukan berarti RUU PKS bakal mulus. Masih banyak kendala menghadang. Dari ketidaksepakatan antarfraksi hingga kekhawatiran RUU PKS bakal menjadi dasar legitimasi hubungan sesama jenis. Perbedaan pandangan terhadap RUU PKS ini bisa dilihat dari jejaknya di masa lalu. Sejak diusulkan pada 2016 fraksi-fraksi di DPR belum juga menemukan titik temu untuk menyepakati RUU PKS menjadi Undang-Undang PKS. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)

Kondisi ini memang memunculkan ironi mengingat tren kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam semester I 2020 saja terjadi 4.116 kasus kekerasan kepada anak Indonesia. Sebagian besar dari bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual.

Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban penelantaran, 73 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki. Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama 2020 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, 4.898 kasus adalah kekerasan seksual. Sebelumnya, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan Terus Diperjuangkan)

Asnifriyanti Damanik dari LBH Apik mengatakan, korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Bahkan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik hanya seperti fenomena gunung es. Di mana yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus sebenarnya yang terjadi di masyarakat. “Saat ini dibutuhkan regulasi khusus yang mencegah kekerasan seksual, termasuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku maupun menimbulkan ketakutan bagi para calon pelaku,” katanya.

Saat ini pasal-pasal penghapusan kekerasan seksual di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas. Dia mencontohkan kekerasan seksual di KUHP hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP. “KUHP hanya mengatur tentang pemerkosaan dan pencabulan, padahal kekerasan seksual dewasa ini terus berkembang modus dan ragamnya,” ujar Asni. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Liburan Akhir Tahun)

Selain terlalu sempit, penghapusan kekerasan seksual dalam KUHP akan terkendala pada beban pembuktian yang diatur dalam Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP). Asni mencontohkan, untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. “Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pengadilan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved