Berharap Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jum'at, 27 November 2020 - 08:14 WIB
loading...
Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tren kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung disahkan. Banyak kalangan berharap RUU PKS bisa disahkan pada 2021.
Saat ini RUU PKS menjadi salah satu usulan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika disepakati untuk dibahas, bukan berarti RUU PKS bakal mulus. Masih banyak kendala menghadang. Dari ketidaksepakatan antarfraksi hingga kekhawatiran RUU PKS bakal menjadi dasar legitimasi hubungan sesama jenis. Perbedaan pandangan terhadap RUU PKS ini bisa dilihat dari jejaknya di masa lalu. Sejak diusulkan pada 2016 fraksi-fraksi di DPR belum juga menemukan titik temu untuk menyepakati RUU PKS menjadi Undang-Undang PKS. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)
Kondisi ini memang memunculkan ironi mengingat tren kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam semester I 2020 saja terjadi 4.116 kasus kekerasan kepada anak Indonesia. Sebagian besar dari bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual.
Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban penelantaran, 73 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki. Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama 2020 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, 4.898 kasus adalah kekerasan seksual. Sebelumnya, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan Terus Diperjuangkan)
Asnifriyanti Damanik dari LBH Apik mengatakan, korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Bahkan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik hanya seperti fenomena gunung es. Di mana yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus sebenarnya yang terjadi di masyarakat. “Saat ini dibutuhkan regulasi khusus yang mencegah kekerasan seksual, termasuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku maupun menimbulkan ketakutan bagi para calon pelaku,” katanya.
Saat ini pasal-pasal penghapusan kekerasan seksual di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas. Dia mencontohkan kekerasan seksual di KUHP hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP. “KUHP hanya mengatur tentang pemerkosaan dan pencabulan, padahal kekerasan seksual dewasa ini terus berkembang modus dan ragamnya,” ujar Asni. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Liburan Akhir Tahun)
Selain terlalu sempit, penghapusan kekerasan seksual dalam KUHP akan terkendala pada beban pembuktian yang diatur dalam Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP). Asni mencontohkan, untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. “Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pengadilan,” katanya.
Saat ini RUU PKS menjadi salah satu usulan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika disepakati untuk dibahas, bukan berarti RUU PKS bakal mulus. Masih banyak kendala menghadang. Dari ketidaksepakatan antarfraksi hingga kekhawatiran RUU PKS bakal menjadi dasar legitimasi hubungan sesama jenis. Perbedaan pandangan terhadap RUU PKS ini bisa dilihat dari jejaknya di masa lalu. Sejak diusulkan pada 2016 fraksi-fraksi di DPR belum juga menemukan titik temu untuk menyepakati RUU PKS menjadi Undang-Undang PKS. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)
Kondisi ini memang memunculkan ironi mengingat tren kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam semester I 2020 saja terjadi 4.116 kasus kekerasan kepada anak Indonesia. Sebagian besar dari bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual.
Jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis. Kemudian, ada 346 korban penelantaran, 73 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 68 korban eksploitasi. Sebanyak 3.296 korban anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki. Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama 2020 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, 4.898 kasus adalah kekerasan seksual. Sebelumnya, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan Terus Diperjuangkan)
Asnifriyanti Damanik dari LBH Apik mengatakan, korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Bahkan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik hanya seperti fenomena gunung es. Di mana yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus sebenarnya yang terjadi di masyarakat. “Saat ini dibutuhkan regulasi khusus yang mencegah kekerasan seksual, termasuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku maupun menimbulkan ketakutan bagi para calon pelaku,” katanya.
Saat ini pasal-pasal penghapusan kekerasan seksual di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas. Dia mencontohkan kekerasan seksual di KUHP hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP. “KUHP hanya mengatur tentang pemerkosaan dan pencabulan, padahal kekerasan seksual dewasa ini terus berkembang modus dan ragamnya,” ujar Asni. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Liburan Akhir Tahun)
Selain terlalu sempit, penghapusan kekerasan seksual dalam KUHP akan terkendala pada beban pembuktian yang diatur dalam Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP). Asni mencontohkan, untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. “Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pengadilan,” katanya.
Lihat Juga :