Soal Ekspor Benih Lobster, PBNU Jauh Hari Sudah Minta Dihentikan

Rabu, 25 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
A A A
Ketiga, terhadap pembolehan budidaya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanaannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.

(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)

Hasil bahtsul masail tersebut diputuskan di Jakarta pada 4 Agustus 2020, dan ditandatangani oleh KH. M. Nadjib Hassan sebagai ketua dan H. Sarmidi Husna, MA sebagai sekretaris. Sementara dalam daftar perumus ada nama KH. Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH. Zulfa Mustofa, KH. Miftah Faqih, KH Robikin Emhas, KH. Andi Najmi, H. Asrori S. Karni, H. Sarmidi Husna, KH. Mahbub Ma’afi, KH. Najib Bukhori, KH. Azizi Hasbulloh, KH. Asnawi Ridwan, KH. Darus Azka, K. Ahmad Muntaha AM, KH. Anis Masduqi, KH. Nurrohman Syarif, dan K. Alhafiz Kurniawan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)