Soal Ekspor Benih Lobster, PBNU Jauh Hari Sudah Minta Dihentikan

Rabu, 25 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Soal Ekspor Benih Lobster, PBNU Jauh Hari Sudah Minta Dihentikan
LBM NU pada awal Agustus 2020 telah mengeluarkan keputusan mengenai penolakan terhadap ekspor benih lobster. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster . Selain Edhy Prabowo, KPK juga menangkap 16 orang lain.

Sejak awal, dibukanya keran ekspor benih lobster alias benur memang sudah menimbulkan polemik. Biangnya adalah Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Kebijakan Edhy memicu penolakan dari masyarakat, termasuk PBNU .

Tepatnya pada 4 Agustus 2020, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah mengeluarkan keputusan larangan benur, berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

(Baca: Cerita Ali Mochtar Ngabalin soal Kunjungan ke Hawai Bersama Edhy Prabowo)

Dikutip Rabu (25/11/2020), ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak harga benih di tingkat pembudidaya anjlok, benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh. Selain itu kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu hilang lantaran harga jual pasca panen menurun drastis.

Ekspor benih lobster juga menyebabkan hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaan dan pengolahan lobster pasca panen. Pada kesimpulan, LBM PBNU menegaskan beberapa hal. Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.

(Baca: Melihat Vila dan Pemancingan Milik Menteri Edhy Prabowo di Bandung Barat)

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KP 56/2016.

Akan tetapi benih lobster dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor setelah dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)