RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 25 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas. Komite ini nanti bertugas membantu pemerintah dan DPR untuk menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi.
(Baca: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)
Erasmus menilai RKUHP yang disusun belum berdasarkan evaluasi kebijakan yang memadai dan memperhatikan pembangunan, serta keselarasan dengan kebijakan lainnya. Peta jalan yang harus ada dalam RKUHP itu mengenai langkah reformasi hukum pidana.
Ini bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis, dan demokratis. Lalu, langkah reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(Baca: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)
Erasmus menilai RKUHP yang disusun belum berdasarkan evaluasi kebijakan yang memadai dan memperhatikan pembangunan, serta keselarasan dengan kebijakan lainnya. Peta jalan yang harus ada dalam RKUHP itu mengenai langkah reformasi hukum pidana.
Ini bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis, dan demokratis. Lalu, langkah reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Lihat Juga :