RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 25 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas yang bertugas membantu menguatkan pembahasan RKUHP. Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta perkembangan pembahasannya selama ini tetap dilaporkan kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana. Dia meminta perumus RKUHP tidak hanya ahli pidana, tapi melibatkan pakar lainnya.
Di luar itu, ICJR mengkritik sulitnya mendapatkan informasi mengenai draf pembahasan RKUHP yang telah dilakukan sepanjang 2019-2020. Perkembangan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR.
Erasmus menjelaskan dikeluarkanya RKUHP ini harus dijadikan momentum dan refleksi, baik pemerintah maupun DPR, dalam merumuskan reformasi di bidang hukum pidana. Tujuannya, menjaring semua aspirasi masyarakat.
“Harus dipastikan upaya tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka sosialisasi RKUHP dan tidak membuka ruang perubahan substansi. Harus diingat kembali, RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansial,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
(Baca: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers)
ICJR mengusulkan agar perubahan KUHP dilakukan secara bertahap. Misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu. “Untuk menghindari banyaknya polemic pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana,” ucap Erasmus.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana. Dia meminta perumus RKUHP tidak hanya ahli pidana, tapi melibatkan pakar lainnya.
Di luar itu, ICJR mengkritik sulitnya mendapatkan informasi mengenai draf pembahasan RKUHP yang telah dilakukan sepanjang 2019-2020. Perkembangan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR.
Erasmus menjelaskan dikeluarkanya RKUHP ini harus dijadikan momentum dan refleksi, baik pemerintah maupun DPR, dalam merumuskan reformasi di bidang hukum pidana. Tujuannya, menjaring semua aspirasi masyarakat.
“Harus dipastikan upaya tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka sosialisasi RKUHP dan tidak membuka ruang perubahan substansi. Harus diingat kembali, RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansial,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
(Baca: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers)
ICJR mengusulkan agar perubahan KUHP dilakukan secara bertahap. Misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu. “Untuk menghindari banyaknya polemic pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana,” ucap Erasmus.
Lihat Juga :