RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas, Momentum Reformasi Hukum Pidana

Rabu, 25 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
RKUHP Dikeluarkan dari...
ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas yang bertugas membantu menguatkan pembahasan RKUHP. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta perkembangan pembahasannya selama ini tetap dilaporkan kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana. Dia meminta perumus RKUHP tidak hanya ahli pidana, tapi melibatkan pakar lainnya.

Di luar itu, ICJR mengkritik sulitnya mendapatkan informasi mengenai draf pembahasan RKUHP yang telah dilakukan sepanjang 2019-2020. Perkembangan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR.

Erasmus menjelaskan dikeluarkanya RKUHP ini harus dijadikan momentum dan refleksi, baik pemerintah maupun DPR, dalam merumuskan reformasi di bidang hukum pidana. Tujuannya, menjaring semua aspirasi masyarakat.

“Harus dipastikan upaya tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka sosialisasi RKUHP dan tidak membuka ruang perubahan substansi. Harus diingat kembali, RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansial,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/11/2020).

(Baca: IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers)

ICJR mengusulkan agar perubahan KUHP dilakukan secara bertahap. Misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu. “Untuk menghindari banyaknya polemic pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana,” ucap Erasmus.

Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah membentuk komite ahli dengan keanggotaan yang luas. Komite ini nanti bertugas membantu pemerintah dan DPR untuk menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi.

(Baca: Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP)

Erasmus menilai RKUHP yang disusun belum berdasarkan evaluasi kebijakan yang memadai dan memperhatikan pembangunan, serta keselarasan dengan kebijakan lainnya. Peta jalan yang harus ada dalam RKUHP itu mengenai langkah reformasi hukum pidana.

Ini bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis, dan demokratis. Lalu, langkah reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.

(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran...
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran Turis soal KUHP Baru
Media Asing Soroti Indonesia...
Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Melanie Subono Pasang...
Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved