UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh

Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Digugat,...
Serikat buruh meminta MK menyatakan pasal 81, 82, dan 83 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Enam kelompok buruh dan tiga penggugat lain meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ).

Sembilan kelompok tersebut yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPISI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes RI), Pekerja Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Indonesia Epson Industry, Serikat Pekerja Otomotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Aisin Indonesia.

Tiga penggugat lain yaitu Donny Firmansyah selaku pekerja tetap pada PT Honda Precision Parts Manufacturing sebagai pemohon VII. Muhammad Latip selaku pekerja kontrak PT EDS Manufacturing Indonesia sebagai pemohon VIII. Terakhir, Bayu Prastyanto Ibrahim selaku pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo (outsourcing) sebagai pemohon IX.

(Baca: Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja)

Para pemohon didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin langsung Hotma PD Sitompoel dengan anggota Andi Muhammad Asrun, Alvon Kurnia Palma, Wolfgang AW Yani Afif Johan, Rudol, Sumiyati, Philipus Harapenta Sitepu, Yudha Khana Saragih, dan Sunarto.

Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28E ayat (3); dan Pasal 28I. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan Selasa (24/11/2020), hakim panel konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat mendengarkan pembacaan permohonan uji materi .

Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker. Masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
DKI Jadikan Uji Emisi...
DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved