UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh

Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Digugat,...
Serikat buruh meminta MK menyatakan pasal 81, 82, dan 83 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Enam kelompok buruh dan tiga penggugat lain meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ).

Sembilan kelompok tersebut yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPISI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes RI), Pekerja Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Indonesia Epson Industry, Serikat Pekerja Otomotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Aisin Indonesia.

Tiga penggugat lain yaitu Donny Firmansyah selaku pekerja tetap pada PT Honda Precision Parts Manufacturing sebagai pemohon VII. Muhammad Latip selaku pekerja kontrak PT EDS Manufacturing Indonesia sebagai pemohon VIII. Terakhir, Bayu Prastyanto Ibrahim selaku pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo (outsourcing) sebagai pemohon IX.

(Baca: Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja)

Para pemohon didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin langsung Hotma PD Sitompoel dengan anggota Andi Muhammad Asrun, Alvon Kurnia Palma, Wolfgang AW Yani Afif Johan, Rudol, Sumiyati, Philipus Harapenta Sitepu, Yudha Khana Saragih, dan Sunarto.

Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28E ayat (3); dan Pasal 28I. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan Selasa (24/11/2020), hakim panel konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat mendengarkan pembacaan permohonan uji materi .

Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker. Masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
DKI Jadikan Uji Emisi...
DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved