UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh

Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Digugat,...
Serikat buruh meminta MK menyatakan pasal 81, 82, dan 83 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Enam kelompok buruh dan tiga penggugat lain meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ).

Sembilan kelompok tersebut yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPISI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes RI), Pekerja Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Indonesia Epson Industry, Serikat Pekerja Otomotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Aisin Indonesia.

Tiga penggugat lain yaitu Donny Firmansyah selaku pekerja tetap pada PT Honda Precision Parts Manufacturing sebagai pemohon VII. Muhammad Latip selaku pekerja kontrak PT EDS Manufacturing Indonesia sebagai pemohon VIII. Terakhir, Bayu Prastyanto Ibrahim selaku pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo (outsourcing) sebagai pemohon IX.

(Baca: Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja)

Para pemohon didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin langsung Hotma PD Sitompoel dengan anggota Andi Muhammad Asrun, Alvon Kurnia Palma, Wolfgang AW Yani Afif Johan, Rudol, Sumiyati, Philipus Harapenta Sitepu, Yudha Khana Saragih, dan Sunarto.

Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28E ayat (3); dan Pasal 28I. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan Selasa (24/11/2020), hakim panel konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat mendengarkan pembacaan permohonan uji materi .

Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker. Masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
DKI Jadikan Uji Emisi...
DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved