Libur Akhir Tahun Dipangkas, SKB 3 Menteri Segera Direvisi

Selasa, 24 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Libur Akhir Tahun Dipangkas, SKB 3 Menteri Segera Direvisi
Suasana di Jalur Puncak saat liburan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun . Sebagai tindak lanjut, pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.

"Benar (akan direvisi)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. "Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun ," ungkapnya.

Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan Covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.

( ).

"Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus Covid-19," ujar Tjahjo.

( ).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama:

1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)