Pilpres dan Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024, Menpan RB: Diatur lewat Keppres

Selasa, 12 September 2023 - 12:38 WIB
loading...
Pilpres dan Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024, Menpan RB: Diatur lewat Keppres
Menpan RB Azwar Anas mengatakan, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan menjadi hari libur nasional di 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan menjadi hari libur nasional di 2024. Terkait hal itu, pemerintah akan mengaturnya lewat Keputusan Presiden (Keppres).

“Diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri, pilpres dan pileg,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).



Bahkan, kata Azwar, untuk mengantisipasi ada pilpres dua putaran maka akan dimungkinkan ada tambahan hari libur. “Kita juga mengantisipasi, jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan libur. Jadi selain Pilpres dan Pileg kemungkinan jika dua, ada second round. Maka nanti kita akan buat perpres-keppres tersendiri terkait dengan pilpres, di luar yang tadi ya,” kata Azwar.

Azwar mengatakan, penambahan hari libur untuk pileg dan pilpres itu di luar hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 27 hari. Sehingga, jika ditambah dua hari libur untuk pemilu maka akan ada 29 hari libur di 2024. “Berarti tadi kan 10 (hari libur cuti). Kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari, jadi termasuk yang sangat panjang Libur tahun di tahun 2024,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)