DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Riau
loading...
A
A
A
INDRAGIRI HULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Identitas tersangka diketahui bernama Sarpin (48) ditangkap di Jalan Desa Siberida, RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, Senin (23/11/2020) pukul 18.30 WIB. Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. (Baca juga; Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung )
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Sarpin, DPO tersangka Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Iya benar,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada SINDOnews. (Baca juga; Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar )
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. DPO Sarpin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Aanggaran 2016 sampai 2019 dengan Kerugian Negara sebesar Rp960 Juta.
Identitas tersangka diketahui bernama Sarpin (48) ditangkap di Jalan Desa Siberida, RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, Senin (23/11/2020) pukul 18.30 WIB. Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. (Baca juga; Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung )
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Sarpin, DPO tersangka Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Iya benar,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada SINDOnews. (Baca juga; Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar )
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. DPO Sarpin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Aanggaran 2016 sampai 2019 dengan Kerugian Negara sebesar Rp960 Juta.
(wib)