Kejaksaan Agung Kena Efisiensi Anggaran Rp5,4 Triliun
loading...

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono saat Raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) turut terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Anggaran Korps Adhyaksa yang terpotong sebesar Rp5,4 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
"Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun," kata Bambang dalam rapat.
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun. "Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun," kata Bambang.
Dari jumlah itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan belanja modal Rp11,1 triliun.
"Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai," kata Bambang.
"Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun," katanya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
"Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun," kata Bambang dalam rapat.
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun. "Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun," kata Bambang.
Dari jumlah itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan belanja modal Rp11,1 triliun.
"Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai," kata Bambang.
"Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :