Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar
Sabtu, 21 November 2020 - 11:28 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan telah mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Hari Setiyono mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan RI telah mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Pada saat program Tim Tabur Kejagung diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang, hingga kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Pada saat program Tim Tabur Kejagung diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang, hingga kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Lihat Juga :