Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:23 WIB
loading...
Mantan Kakanwil Ditjen...
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).



Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.

HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," ungkap Asep.

Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," kata Asep.

Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Rekomendasi
Geger Dunia Animasi:...
Geger Dunia Animasi: Studio Ghibli Ngamuk Soal AI? Surat Palsu Beredar, Kebenaran Terungkap!
Anggota DPRD dari Fraksi...
Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Terjun Langsung Bantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan
Saksikan Cahaya Hati...
Saksikan Cahaya Hati Indonesia Open House Mau Sharing atau Flexing? Pukul 12.30 WIB di iNews
Berita Terkini
3 Fakta Novi Helmy Prasetya...
3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog
16 menit yang lalu
One Way Lokal GT Kalikangkung...
One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan, Dialihkan ke KM 428 Jangli hingga 442 Bawen
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
2 jam yang lalu
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
3 jam yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
4 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
5 jam yang lalu
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved