Dirjen Migas Kementerian ESDM Dicopot usai Kantornya Digeledah Kejagung
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:50 WIB
loading...
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Achmad Muchtasyar dicopot dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung.
Yuliot menyampaikan bahwa proses penonaktifan Dirjen Migas dilakukan setelah Kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025).
"Penonaktifan kemarin sore," kata Wamen Yuliot usai menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seasa (11/2/2025).
Baca juga: Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
Dia menyampaikan bahwa langkah ini diambil kementeriannya dalam rangka melakukan evaluasi internal. Menurutnya, penonaktifan ini juga sebagai bentuk kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih Independen untuk melihat ke proses hukum," ujarnya.
Yuliot menyampaikan bahwa proses penonaktifan Dirjen Migas dilakukan setelah Kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025).
"Penonaktifan kemarin sore," kata Wamen Yuliot usai menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seasa (11/2/2025).
Baca juga: Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
Dia menyampaikan bahwa langkah ini diambil kementeriannya dalam rangka melakukan evaluasi internal. Menurutnya, penonaktifan ini juga sebagai bentuk kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih Independen untuk melihat ke proses hukum," ujarnya.
Lihat Juga :