Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:26 WIB
loading...
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas. Sebab, Korps Bhayangkara memiliki pengalaman dan sarana prasaran yang mumpuni.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
Lihat Juga :