Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
loading...

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas. Sebab, Korps Bhayangkara memiliki pengalaman dan sarana prasaran yang mumpuni.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.
"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu," jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.
"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu," jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.
Lihat Juga :