Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi Dirut PT TPPI Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).

"Dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar," kata Hari Setiyono melalui pers rilis, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)

Hari menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT. TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

"Barang bukti disita dari saksi Basya G Himawan, selaku Direktur Korporasi PT. TPPI," ucap Hari. (Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)

Hari melanjutkan, barang bukti tambahan yang disita yakni uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG.

Uang tersebut terdiri dari Rp70.701.065.954 yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank. Kemudian uang senilai Rp26.389.135.624 berada dalam rekening keuangan PT TPPI.

Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dan Riono Budisantoso untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara.

Hari mengatakan, dengan sudah dieksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara.

"Terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir," jelas Hari.

Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)