Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Kilang Minyak dan Uang...
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi Dirut PT TPPI Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).

"Dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar," kata Hari Setiyono melalui pers rilis, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)

Hari menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT. TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

"Barang bukti disita dari saksi Basya G Himawan, selaku Direktur Korporasi PT. TPPI," ucap Hari. (Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)

Hari melanjutkan, barang bukti tambahan yang disita yakni uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG.

Uang tersebut terdiri dari Rp70.701.065.954 yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank. Kemudian uang senilai Rp26.389.135.624 berada dalam rekening keuangan PT TPPI.

Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dan Riono Budisantoso untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved