Covid-19 Masih Tinggi, Dekati Pilkada KPU Diminta Penuhi Hak Kelompok Rentan

Senin, 23 November 2020 - 19:55 WIB
loading...
Covid-19 Masih Tinggi,...
Komnas HAM meminta KPU memenuhi hak kelompok rentan terinfeksi Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menjabarkan sederet permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Komnas HAM secara khusus melakukan pemantauan di Banten dan Jawa Timur.

Salah satu temuan Komnas HAM berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada terjadi peningkatan kasus positif. Misalnya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebelum kampanye ada 5.363 kasus. Setelah masa kampanye (23 November) 18.593 kasus positif.

Lalu, Kalimantan Selatan, sebelum masa kampanye jumlah orang yang positif 9.249. Sekarang, orang yang positif Covid-19 mencapai 12.902. Masalah lain ditemukan adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum berjalan efektif.

(Baca: Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN)

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan pada 26 September sampai 25 Oktober 2020 ada 918 pengawasan kampanye tatap muka. Sebanyak 108 di antaranya harus dibubarkan.

Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pun terus meningkat. Pada 10 hari pertama masa kampanye ada 237 kasus dan 375 kasus pada 10 hari kedua.

Bahkan, pada 10 hari kelima, Bawaslu menerbitkan 381 surat peringatan dan 17 pembubaran kampanye. Sampai 50 hari masa kampanye, Bawaslu sudah menertibkan 1.448 kampanye tatap muka.

Amiruddin pun memaparkan temuan lain Tim Komnas HAM, yakni potensi penyalahgunaan program, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Gugus Tugas Covid-19 dan dinas kesehatan kurang maksimal.

(Baca: Pilkada Sudah Dekat, Anggaran Masih Keamanan Kurang Rp30 Miliar)

Dia menjelaskan ada 2.787.594 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Padahal KTP-el itu syarat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)