Covid-19 Masih Tinggi, Dekati Pilkada KPU Diminta Penuhi Hak Kelompok Rentan
Senin, 23 November 2020 - 19:55 WIB
loading...
Komnas HAM meminta KPU memenuhi hak kelompok rentan terinfeksi Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menjabarkan sederet permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Komnas HAM secara khusus melakukan pemantauan di Banten dan Jawa Timur.
Salah satu temuan Komnas HAM berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada terjadi peningkatan kasus positif. Misalnya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebelum kampanye ada 5.363 kasus. Setelah masa kampanye (23 November) 18.593 kasus positif.
Lalu, Kalimantan Selatan, sebelum masa kampanye jumlah orang yang positif 9.249. Sekarang, orang yang positif Covid-19 mencapai 12.902. Masalah lain ditemukan adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum berjalan efektif.
(Baca: Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN)
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan pada 26 September sampai 25 Oktober 2020 ada 918 pengawasan kampanye tatap muka. Sebanyak 108 di antaranya harus dibubarkan.
Salah satu temuan Komnas HAM berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada terjadi peningkatan kasus positif. Misalnya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebelum kampanye ada 5.363 kasus. Setelah masa kampanye (23 November) 18.593 kasus positif.
Lalu, Kalimantan Selatan, sebelum masa kampanye jumlah orang yang positif 9.249. Sekarang, orang yang positif Covid-19 mencapai 12.902. Masalah lain ditemukan adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum berjalan efektif.
(Baca: Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN)
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan pada 26 September sampai 25 Oktober 2020 ada 918 pengawasan kampanye tatap muka. Sebanyak 108 di antaranya harus dibubarkan.
Lihat Juga :