Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memberikan perhatian khusus pada petahana dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang tinggal 15 hari. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan 224 petahana pada Pilkada 2020 yang serentak dilaksanakan di 270 daerah berpotensi menyalahgunakan program kerja dan aparatur sipil negara (ASN).
“Karena memiliki akses terhadap birokrasi di daerah yang dipimpinnya. Hal ini terbukti berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM melalui media, terdapat 793 laporan ASN yang melanggar netralitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
(Baca: Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas)
Dari jumlah itu, 56,9 persen laporan ditindaklanjuti oleh pejabat pembinan kepegawaian (PPK). “Pelanggaran terkait netralitas ASN seperti penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik dapat berpengaruh kepada kepercayaan publik,” tuturnya.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Berdasarkan data hingga 23 November 2020, ada 2.322 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini. Pelanggaran administrasi, seperti penggantian jabatan ASN di luar waktu yang telah ditentukan, sebanyak 869 dan pelanggaran kode etik, seperti petugas yang berafiliasi dengan parpol, sebanyak 158 kasus.
Selain itu, ada 58 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh peserta pilkada. Bentuk pelanggarannya, pemalsuaan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai paslon, politik uang, dan menghalangi kerja penyelenggaran. “5 Kasus diantaranya sudah inkrah,” pungkasnya.
“Karena memiliki akses terhadap birokrasi di daerah yang dipimpinnya. Hal ini terbukti berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM melalui media, terdapat 793 laporan ASN yang melanggar netralitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
(Baca: Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas)
Dari jumlah itu, 56,9 persen laporan ditindaklanjuti oleh pejabat pembinan kepegawaian (PPK). “Pelanggaran terkait netralitas ASN seperti penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik dapat berpengaruh kepada kepercayaan publik,” tuturnya.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Berdasarkan data hingga 23 November 2020, ada 2.322 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini. Pelanggaran administrasi, seperti penggantian jabatan ASN di luar waktu yang telah ditentukan, sebanyak 869 dan pelanggaran kode etik, seperti petugas yang berafiliasi dengan parpol, sebanyak 158 kasus.
Selain itu, ada 58 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh peserta pilkada. Bentuk pelanggarannya, pemalsuaan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai paslon, politik uang, dan menghalangi kerja penyelenggaran. “5 Kasus diantaranya sudah inkrah,” pungkasnya.
(muh)