Covid-19 Masih Tinggi, Dekati Pilkada KPU Diminta Penuhi Hak Kelompok Rentan
loading...
A
A
A
Komnas HAM meminta penyelenggara pilkada memperhatikan kelompok khusus dan rentan agar hak-hak mereka terpenuhi. Kelompok ini, antara lain, warga yang sedang dipenjara, disabilitas, buruh migran, perempuan, lansia, masyarakat adat, dan orang yang sedang dirawat di rumah dan rumah sakit.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
“Kelompok rentan dimaksud adalah mereka yang berusia 50 tahun ke atas. Juga mereka yang memiliki penyakit penyerta, serta terpapar dan menjalani isolasi di rumah sakit dan tempat-tempat yang dikhususkan untuk itu,” papar Amiruddin.
Dia menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan itu tercantum pada penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik. Perlakuan itu berlaku bagi orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara, misalnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
“Kelompok rentan dimaksud adalah mereka yang berusia 50 tahun ke atas. Juga mereka yang memiliki penyakit penyerta, serta terpapar dan menjalani isolasi di rumah sakit dan tempat-tempat yang dikhususkan untuk itu,” papar Amiruddin.
Dia menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan itu tercantum pada penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik. Perlakuan itu berlaku bagi orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara, misalnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.
(muh)