Desakan Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Lihat Dulu Apa Legal Standingnya

Senin, 23 November 2020 - 09:42 WIB
loading...
Desakan Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Lihat Dulu Apa Legal Standingnya
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengatakan dibubarkan atau tidaknya FPI itu perlu melihat dasar hukum atas berdirinya FPI ini. Foto/SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Penurunan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota TNI sebagaimana perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terus menuai polemik di masyarakat. Buntut dari pencopotan itu juga memunculkan desakan untuk pembubaran Front Pembela Islam (FPI) .

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan dibubarkan atau tidaknya FPI itu perlu melihat dasar hukum atas berdirinya FPI ini. (Baca juga: Ketimbang Debat Bubarkan FPI, Penegak Hukum Mending Telisik Dugaan Pelanggaran Pentolannya)

"Membubarkan membubarkan atau tidak membubarkan kan kita lihat dulu legal standing-nya, FPI itu legal standingnya seperti apa. Apakah dia ormas? Apakah dia perkumpulan? Kan kita harus lihat," ujar Azis kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (22/11/2020).

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini, kalau memang benar FPI ini tidak memiliki dasar hukum sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) lantas apa yang mau dibubarkan.

"Kalau dia memang tidak berbentuk ormas apa yang harus dibubarkan kan gitu. Kita lihat dulu dasar legal normatif yang ada di dalam FPI itu apa," jelas Azis.

Soal polemik penurunan baliho, Legislator Golkar Dapil Lampung II ini menambahkan sepanjang penurunan itu dilakukan secara proporsional tidak akan menjadi masalah dan diberikan juga imbauan juga kepada FPI untuk menurunkan sendiri. (Baca juga:Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)

"Sepanjang itu dilakukan secara proporsional dan imbauan kepada FPI sendiri untuk menurunkan sendiri sama seperti caleg pilkada setelah kampanye dia harus turunkan sendiri oleh timnya," tandas mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)