Ketimbang Debat Bubarkan FPI, Penegak Hukum Mending Telisik Dugaan Pelanggaran Pentolannya
Senin, 23 November 2020 - 08:27 WIB
loading...
Dibanding harus memperdebatkan pembubaran FPI, aparat penegakan hukum disarankan telisik terkait dengan tindak pidana pentolan FPI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) apapun alasannya dianggap tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
Hal itu dikatakan Ismail merespons polemik pembubaran ormas seperti yang disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman setelah aksi pencopotan baliho besar bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh puluhan anggota TNI beberapa waktu lalu. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
(Baca juga : Ini Mengapa Kemiskinan Mendekatkan kepada Kekafiran Menurut Syaikh Abdul Qadir )
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia, organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan kriminalnya.
Hal itu dikatakan Ismail merespons polemik pembubaran ormas seperti yang disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman setelah aksi pencopotan baliho besar bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh puluhan anggota TNI beberapa waktu lalu. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
(Baca juga : Ini Mengapa Kemiskinan Mendekatkan kepada Kekafiran Menurut Syaikh Abdul Qadir )
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia, organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan kriminalnya.
Lihat Juga :