Ketimbang Debat Bubarkan FPI, Penegak Hukum Mending Telisik Dugaan Pelanggaran Pentolannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) apapun alasannya dianggap tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
Hal itu dikatakan Ismail merespons polemik pembubaran ormas seperti yang disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman setelah aksi pencopotan baliho besar bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh puluhan anggota TNI beberapa waktu lalu. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
(Baca juga : Ini Mengapa Kemiskinan Mendekatkan kepada Kekafiran Menurut Syaikh Abdul Qadir )
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia, organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan kriminalnya.
(Baca juga : Tanggapan Ustaz Abdul Somad Jika FPI dan Ormas Islam Dibubarkan )
Oleh karena itu, kata Ismail, dibanding harus memperdebatkan pembubaran FPI, dirinya lebih cenderung untuk mendorong aparat penegakan hukum terkait dengan tindak pidana, baik dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang sudah dilakukan melalui spanduk maupun dugaan penghasutan yang sudah dilakukan melalui mimbar-mimbar bebas.
"Itulah yang ditindak oleh aparat penegak hukum, tidak sekonyong-konyong membubarkan ormas. Karena ormas dibubarkan besok bisa saja berganti baju, maka sampai kapan kita akan terus menerus melakukan pembubaran begitu," jelasnya. (Baca juga: Kabar Habib Rizieq Safari Dakwah, FPI: Belum Ada Info Lanjut)
"Jadi isu utama adalah bagaimana tindak pidana yang basisnya adalah individual responsibility itu yang harus ditegakan, saya kira itu," imbuh Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Hal itu dikatakan Ismail merespons polemik pembubaran ormas seperti yang disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman setelah aksi pencopotan baliho besar bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh puluhan anggota TNI beberapa waktu lalu. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
(Baca juga : Ini Mengapa Kemiskinan Mendekatkan kepada Kekafiran Menurut Syaikh Abdul Qadir )
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia, organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan kriminalnya.
(Baca juga : Tanggapan Ustaz Abdul Somad Jika FPI dan Ormas Islam Dibubarkan )
Oleh karena itu, kata Ismail, dibanding harus memperdebatkan pembubaran FPI, dirinya lebih cenderung untuk mendorong aparat penegakan hukum terkait dengan tindak pidana, baik dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang sudah dilakukan melalui spanduk maupun dugaan penghasutan yang sudah dilakukan melalui mimbar-mimbar bebas.
"Itulah yang ditindak oleh aparat penegak hukum, tidak sekonyong-konyong membubarkan ormas. Karena ormas dibubarkan besok bisa saja berganti baju, maka sampai kapan kita akan terus menerus melakukan pembubaran begitu," jelasnya. (Baca juga: Kabar Habib Rizieq Safari Dakwah, FPI: Belum Ada Info Lanjut)
"Jadi isu utama adalah bagaimana tindak pidana yang basisnya adalah individual responsibility itu yang harus ditegakan, saya kira itu," imbuh Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
(kri)