Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI

Senin, 23 November 2020 - 07:45 WIB
loading...
Gaduh Pembubaran Ormas,...
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan FPI jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima Kodam ( Pangdam) Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Pernyataan Dudung bermula dari aksi FPI yang memasang baliho besar bergambar Habib Rizieq di sejumlah titik di Jabodetabek yang kemudian ia perintahkan anak buahnya untuk mencopoti baliho-baliho tersebut.

Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Habib Rizieq pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Habib Rizieq Diimbau Swab Test, FPI: Beliau Sehat Walafiat)

Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan memang sejak Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) diubah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas maka proses pembubaran sebuah organisasi lebih mudah dilakukan.

"Yang penting memenuhi syarat ormas tersebut bertentangan dengan azas berbangsa dan bernegara seperti tidak patuh pada UUD 1945, lalu bertentangan dengan Pancasila maka ormas bisa dibubarkan," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).

Namun demikian jika merujuk kepada UU Ormas yang berlaku sebelum keluarnya Perppu, Ismail mengatakan sebuah ormas yang menjadi korban pembubaran bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan dilakukan proses pembuktian di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Rekomendasi
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Meski Sedang Perang,...
Meski Sedang Perang, Trump Puji Iran karena Bebaskan Warga AS dari Penjara
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved