Tanggung Renteng Layanan Kesehatan Penyintas

Sabtu, 21 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
"Kalau perlu kita ( LPSK dan BPJS Kesehatan) menggandeng BUMN (perusahaan BUMN) dan pihak swasta untuk membantu para korban yang tidak bisa dibantu oleh LPSK," katanya.

Mantan staf ahli LPSK ini membeberkan, lembaganya berharap negara, dalam hal ini pemerintah, dapat memberikan semua kebutuhan anggaran untuk pemenuhan layanan atau bantuan bagi para korban, bahkan tidak terbatas hanya pada layanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Musababnya, berdasarkan Perpres Nomor 82/2018, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, hingga Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, bantuan yang harus diberikan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, bantuan psikologis, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta beberapa aspek lain. (Baca juga: Angkatan Laut AS Ingin Bentuk Armada Baru di Dekat Singapura)

Anggaran Terus Dipangkas

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan menyatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan LPSK pada 16 September lalu seluruh anggota Komisi III menyetujui kenaikan anggaran LPSK yang diajukan sebesar Rp129,1 miliar, dan sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Semoga, kata Hinca, hasil dari RDP tersebut memberikan secercah harapan agar pemerintah jauh lebih peduli terhadap persoalan perlindungan saksi dan korban.

Hinca menegaskan, LPSK adalah malaikat tanpa sayap yang melindungi, tapi tidak dilindungi. Saat beberapa kali rapat di Komisi III DPR Hinca menyampaikan sangat kecewa karena setiap tahunnya justru anggaran LPSK terus dipangkas. Untuk melaksanakan perlindungan terhadap saksi dan korban serta kompensasi korban, LPSK hanya dikasih anggaran Rp12 miliar. Celakanya, karena alasan pandemi Covid-19, anggaran LPSK kembali dipangkas menjadi hanya Rp45 miliar. Alhasil dalam jangka waktu lima tahun anggaran LPSK yang mulanya Rp150 miliar menyusut menjadi hanya sekitar Rp54 miliar.

"Saya melihat ini sebagai situasi yang ironis. Bagaimana bisa kita memberikan LPSK tanggung jawab yang besar, sementara kita membiarkan LPSK lemah secara anggaran. Ibarat kita meminta perlindungan terhadap malaikat yang sudah kehilangan sayapnya. Diminta mengemban misi mulia melindungi saksi dan korban, eh tapi tak dikasih bensin kata orang Asahan," ujar Hinca saat dihubungi KORAN SINDO baru-baru ini. (Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada, Pemerintah dan Penyelenggara Diminta Awasi ASN)

Hinca berpendapat dan mendesak pemerintah memaksimalkan peran LPSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Artinya, peranan LPSK perlu dimaksimalkan. Dengan catatan, proses administrasi harus berlangsung satu pintu sehingga tidak menimbulkan birokrasi yang berlapis, terutama bagi para korban tindak pidana.

"Mereka itu sudah menjadi korban, tidak perlu dipersulit. Mereka berhak mendapatkan apa yang negara wajib berikan. Satu lagi, pemerintah harus berkomitmen menaikkan anggaran LPSK, khususnya dalam menangani kompensasi," katanya.

Hinca lantas membandingkan anggaran LPSK, terutama alokasi untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban serta kompensasi korban, dengan anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Anggaran untuk BPIP sempat mengalami kenaikan hingga enam kali lipat lebih pada 2018. Meskipun pada 2020 anggaran BPIP menurun, tapi tetap saja angkanya menyentuh Rp260 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Rekomendasi
Perang Iran Makin Sengit,...
Perang Iran Makin Sengit, AS Keluarkan Travel Warning Seluruh Dunia untuk Warganya
Audrey Jesslyn Badal...
Audrey Jesslyn Ba'dal Umrah untuk Mendiang Lula Lahfah di Hari Ulang Tahunnya
39 Rudal Rusia Hujani...
39 Rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina, Warga Sipil Ketakutan
Berita Terkini
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved