Tanggung Renteng Layanan Kesehatan Penyintas

Sabtu, 21 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
“Selain itu, ada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa sejak awal periode Presiden Joko Widodo menjabat, pemerintah sudah menggelontorkan Rp1,32 triliun untuk keperluan aktivitas digital, media sosial, hingga influencer. Ini saya melihat pemerintah sedang kehilangan arah dalam mengambil sikap soal perlindungan saksi dan korban," paparnya. (Baca juga: Respons Kekebalan Terhadap Virus Corona Bertahan Lebih dari 6 Bulan)

Hinca menilai, pemerintah tidak mengetahui urgensi peranan LPSK dalam melindungi setiap nyawa dalam suatu pengungkapan tindak pidana. Padahal, jelas tujuan Republik Indonesia didirikan adalah untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. "Jadi silakan publik menilai apakah pemerintah sudah menunjukkan sikap melindungi segenap tumpah darah para saksi dan korban atau para influencer?" ucapnya.

Menko Bidang PMK Tak Tahu

Di tempat terpisah, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82/2018 yang mengalihkan tanggung jawab pemenuhan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana dari BPJS Kesehatan ke LPSK tidak disertai dengan pertimbangan yang matang. Ditambah lagi, selama ini anggaran yang dimiliki LPSK sangat terbatas. Karenanya, ketika tanggung jawab beralih ke LPSK, semestinya pemerintah pusat mengucurkan anggaran untuk pemenuhan bantuan medis, psikososial, dan psikologis bagi para penyintas.

“Anggaran itu di luar anggaran yang sudah ditetapkan untuk LPSK karena ketika dalam perpres tanggung jawabnya beralih ke LPSK mestinya sudah ada prediksi alokasi anggarannya untuk LPSK untuk dana kesehatan dan bantuan-bantuan lain itu. LPSK mendorong saja ke pemerintah untuk realisasi anggaran. Itu kan urusan negara, harus direalisasikan atas anggaran itu," ujar Jamal kepada KORAN SINDO belum lama ini.

Mantan inspektur jenderal pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini menggariskan, berbagai upaya LPSK menjalin kerja sama maupun yang masih tahap penjajakan dengan sejumlah lembaga baik pemerintah maupun pihak swasta untuk pemenuhan layanan kesehatan dan bantuan bagi korban tindak pidana harus diapresiasi. Di sisi lain, Jamal mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun mengakibatkan anggaran dobel. (Lihat videonya: Sisi SD di Gowa Buta usai Belajar Daring 4 Jam)

"Memang, dalam praktik selama ini perlindungan dan pemenuhan layanan kesehatan untuk korban itu belum optimal. Tapi, jangan sampai juga LPSK dibiarkan sendiri. Negara harus benar-benar hadir. Dalam konteks ini LPSK kan punya kepentingan. Harus duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk terpenuhinya hak-hak warga negara, dalam hal ini layanan kesehatan bagi korban tindak pidana," desak Jamal.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko Bidang PMK) Muhajir Effendy kepada KORAN SINDO menyatakan, hakikatnya pemerintah berkomitmen dan terus melakukan upaya pemenuhan dan peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Sayangnya, saat ditanya soal proses pembahasan Perpres Nomor 82/2018 khususnya ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r saat masih menjadi rancangan, termasuk soal kenapa LPSK tidak diikutsertakan saat pembahasan, Muhadjir mengaku tidak tahu. Alasannya, dia waktu itu belum menjabat menteri di Kementerian Koordinator Bidang PMK. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Rekomendasi
39 Titik Kekeringan...
39 Titik Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih
39 Rudal Rusia Hujani...
39 Rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina, Warga Sipil Ketakutan
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Berita Terkini
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved